Pasal 60 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengatur bahwa perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan. Dalam kasus yang Anda alami, demi hukum, seharusnya masa percobaan Anda hanya sampai bulan Maret. Pada bulan April status Anda sudah penjadi pekerja tetap.
Karena seharusnya status Anda sudah menjadi pekerja tetap, maka ketika Anda di-PHK, Anda layak mendapatkan pesangon. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar dua kali menurut masa kerja Anda (pasal 164 ayat [3] UU Ketenagakerjaan). Oleh karena masa kerja Anda kurang dari satu tahun maka, dalam hal ini Anda berhak mendapatkan uang persangon sebesar dua kali upah per bulan (pasal 156 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
Peraturan perundang-undangan terkait:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.