Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah batas waktu pembayaran Uang Penggantian Hak?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Adakah batas waktu pembayaran Uang Penggantian Hak?

Adakah batas waktu pembayaran Uang Penggantian Hak?
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Adakah batas waktu pembayaran Uang Penggantian Hak?

PERTANYAAN

Dengan masa Kerja lima tahun lebih, saya mengundurkan diri dengan baik-baik dari perusahaan per 2 Januari 2009 dan telah memenuhi segala yang tercantum dalam UU 13/2003 Pasal 162 ayat 3. Saya juga telah mendapatkan surat penetapan PHK maupun surat referensi kerja dari perusahaan. Hingga Mei 2009, perusahaan belum membayar apapun terkait pengunduran diri saya sesuai UU 13/2003 Pasal 156 ayat 4 butir a,b dan d dan juga Uang Pisah sesuai SK Direksi. Saya direkrut di Malang untuk bertugas di luar pulau (dibuktikan dengan surat pemanggilan kerja), di mana saat pulang ke daerah asal saya menggunakan uang pribadi karena hingga kini belum diganti oleh perusahaan. Saya telah beberapa kali mengingatkan via telepon maupun email sejak pertengahan Januari hingga akhir Maret, namun tidak mendapatkan tanggapan. Hal ini membuat saya dan keluarga menderita karenanya, dimana saya memiliki tanggungan dua orang anak dan seorang istri. Adakah sanksi atas perlakukan perusahaan terhadap saya? Dapatkah perusahaan dituntut berdasarkan UU 13/2003 Pasal 169 ayat 1 butir c dan d, yang memiliki konsekuensi Pasal 169 ayat 2?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bagi Anda yang melakukan pengunduran diri atas kemauan sendiri maka, Anda akan memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU yang meliputi:

    a.      Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.      Biaya pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.      Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan

    d.      Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Di dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur batas waktu pembayaran Uang Penggantian Hak. Menurut hemat kami, hal tersebut seharusnya merupakan sudah menjadi kesepakatan antara Anda dan perusahaan.

    Bila Anda sudah melakukan usaha untuk menyelesaikan masalah ini dan tidak ada tanggapan dari perusahaan, Anda dapat saja mengajukan persoalan ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diperantarai atau memilih penyelesaian melalui konsiliator atau arbiter yang terdaftar. Bila tidak dicapai kesepakatan penyelesaian, salah satu pihak (Anda atau perusahaan) dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Dalam pasal 162 ayat (1) c dan d UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih dan tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada buruh.

    Dari uraian yang Anda sampaikan, kami simpulkan bahwa Anda telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut dengan baik sehingga, menurut pemahaman kami, Anda telah menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja Anda dengan Perusahaan dan Anda tidak dapat menuntut permasalahan keterlambatan pembayaran Uang Penggantian Hak berdasarkan pasal tersebut.

    Kami menyarankan agar Anda menghubungi konsultan hukum anda untuk membahas hal ini lebih lanjut. Demikian, semoga bermanfaat.

    Baca juga: Uang Jasa atas pengunduran diri.

    Peraturan perundang-undangan terkait:

    UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!