Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?
Stacia Febby Pricillia, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

PERTANYAAN

Tetangga menjual mobilnya seharga Rp100 juta. Saya menyanggupi karena awalnya tidak tahu menahu pasaran harga mobil. Karena pihak penjual pun terus menekan agar memberikan uang muka, akhirnya saya pun memberikan tanda jadi sebesar Rp20 juta tanpa surat perjanjian kecuali kuitansi sebagai bukti menyerahkan uang. Akan tetapi, karena harga pasar tidak setinggi itu, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan proses jual beli ini secara sepihak. Di sisi lain, pihak penjual tetap memaksakan kehendaknya hingga menurunkan harga jadi Rp90 juta. Saya sudah melakukan test drive, dan diketahui bahwa kondisi mobil tidak mulus dan memiliki banyak masalah. Selain itu, surat-surat mobil tersebut sudah kadaluarsa. Saya lalu hendak membatalkan pembelian karena kondisi mobil yang tidak siap pakai. Pertanyaannya, apakah saya bisa mendapat uang tanda jadi saya kembali dan bagaimana jika si penjual tetap memaksa saya untuk membeli? Langkah apa yang bisa saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Adanya paksaan dari pihak penjual telah menunjukkan tidak terjadinya kata sepakat atas perjanjian jual beli yang dilakukan. Hal ini berarti tak terpenuhinya salah satu syarat sah perjanjian. Sehingga, perjanjian dapat dibatalkan.

    Lalu, dengan dibatalkannya jual beli mobil, wajibkah penjual mengembalikan uang muka atau uang panjar yang telah Anda bayarkan? Bagaimana pula tanggung jawab penjual dalam hal kondisi mobil ada cacat tersembunyi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pembatalan Jual Beli yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 September 2009.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perjanjian dalam Perspektif Hukum Perdata

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai pengertian dari perjanjian.

    KUH Perdata secara spesifik mendefinisikan perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.[1] Definisi tersebut tidak hanya mengkaji kontrak pada tahap kontrak semata-mata tetapi juga memperhatikan perbuatan sebelum dan sesudahnya. Perbuatan sebelumnya (pracontractual) meliputi tahap penawaran dan penerimaan, sedangkan perbuatan sesudahnya (postcontractual) adalah pelaksanaan perjanjian.[2]

    Agar suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak, syarat sah perjanjian harus dipenuhi sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu pokok persoalan tertentu;
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

    Menyambung pernyataan Anda yang dipaksa oleh tetangga untuk membeli mobilnya, pada prinsipnya perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum apabila dilandaskan pada kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Hal ini diatur Pasal 1321 KUH Perdata.

    Dalam situasi tertentu, terdapat perjanjian yang tidak mencerminkan kesepakatan atau persesuaian kehendak yang disebabkan adanya cacat kehendak untuk terjadinya perjanjian. Cacat kehendak tersebut meliputi:[3]

    1. Kesehatan (dwaling);
    2. Penipuan (bedrog);
    3. Paksaan (dwang).

    Selanjutnya, Pasal 1323 KUH Perdata menyebutkan paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan.

    Apabila dikaitkan dengan kasus yang Anda alami, Anda dipaksa oleh penjual untuk membeli mobil. Tindakan pemaksaan ini jelas bertentangan dengan salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya kata sepakat. Konsekuensinya, jual beli mobil tersebut menurut hemat kami menjadi dapat dibatalkan.

    Untuk mengetahui perihal konsekuensi perjanjian dapat dibatalkan, simak selengkapnya dalam artikel berjudul Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi.

     

    Tanggung Jawab Penjual Jika Ada Cacat Tersembunyi

    Kemudian Anda menyebutkan pula bahwa setelah dilakukan test drive ternyata kondisi mobil yang dijual tersebut tidak mulus dan banyak masalah. Hal ini berkaitan dengan Pasal 1491 KUH Perdata yang mengatur penanggungan menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin:

    1. Penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
    2. Tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alas untuk pembatalan perjanjian.

    Lebih lanjut, Pasal 1504 KUH Perdata menyebutkan penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

    Penjual harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.[4]

    Mengingat Anda baru mengetahui kekurangan mobil itu setelah melakukan test drive, kami berpendapat, apa yang dilakukan penjual termasuk menjual barang yang memiliki cacat tersembunyi. Dalam hal Anda mengetahui lebih dahulu kekurangan mobil, Anda besar kemungkinan tidak membeli mobil tersebut atau sekurang-kurangnya Anda akan membeli dengan harga yang lebih rendah.

    Patut Anda catat, jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu, ia wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya serta mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.[5] Oleh karenanya, cacat tersembunyi itu seharusnya menjadi tanggung jawab penjual.

    Selain KUH Perdata, dalam UU Perlindungan Konsumen, Anda selaku konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Ulasan selengkapnya dapat Anda baca dalam Hukum Menjual Barang Cacat Tersembunyi bagi Penjual.

     

    Perjanjian Jual Beli Batal, Uang Muka Kembali?

    Lantas, apakah uang muka yang telah Anda bayarkan dapat dikembalikan? Uang muka adalah uang yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda jadi suatu pembelian barang oleh pembeli kepada penjual.

    Apabila pembeli ingin membatalkan perjanjian jual beli setelah membayarkan uang muka, akibat hukumnya adalah uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa kembali. Mengapa? Sebab Pasal 1464 KUH Perdata telah mengatur jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar atau uang muka, salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh mengembalikan uang muka.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka. Sehingga, Anda hanya dapat membatalkan perjanjian jual beli, namun penjual tidak wajib untuk mengembalikan uang muka yang telah diterimanya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     

    Referensi:

    1. Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010;
    2. Tresna I.W. Nusa, Meiske Sondakh dan Josina Emelia Londa, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi, Lex Privatum Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. XI No. 4, Mei 2023.

    [1] Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Salim HS, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 4

    [3] Tresna I.W. Nusa, Meiske Sondakh dan Josina Emelia Londa, Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Akibat Wanprestasi, Lex Privatum Jurnal Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. XI No. 4, Mei 2023, hal. 3

    [4] Pasal 1506 KUH Perdata

    [5] Pasal 1508 KUH Perdata

    Tags

    kuh perdata
    pembatalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!