Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kepemilikan Properti (Kaitannya dengan Pernikahan dengan Pria WNA)

PERTANYAAN

Mohon advis sehubungan dengan adanya Undang-undang Imigrasi yang baru (UU Nomor 12 Tahun 2006): 1. Bagaimana caranya wanita Indonesia yang menikah dengan pria WNA dapat tetap mempertahankan menjadi WNI? 2. Bila saya tetap WNI, apakah saya bisa menjadi ahli waris dari rumah orang tua saya setelah menikah dengan pria WNA (Perancis)? Apakah diperlukan perjanjian pra-nikah supaya memperkuat bahwa harta warisan yang diterima tidak jatuh ke tangan (calon) suami karena dia WNA?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Retno S. Darussalam, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 25 Agustus 2009.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

     

     

    Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, perempuan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang kawin dengan laki-laki warga negara asing (“WNA”) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

     

    Jika perempuan WNI tersebut kehilangan kewarganegaraannya karena mengikuti kewarganegaraan suami berdasarkan ketentuan hukum negara asal suami tersebut, sedangkan ia ingin tetap menjadi WNI, perempuan tersebut dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan tersebut dapat diajukan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung.

     

    Jika Anda tetap berstatus WNI, maka Anda tetap dapat memiliki warisan tersebut. Harta yang diperoleh sebagai warisan, baik sebelum maupun selama perkawinan bukanlah harta bersama, dimana masing-masing suami istri berhak untuk melakukan tindakan hukum apapun karena harta tersebut berada di bawah penguasaannya.

     

    Karena bukan merupakan harta bersama, maka warisan itu menjadi milik sepenuhnya perempuan WNI tersebut. Sehingga jika Anda mendapatkan warisan setelah menikah dengan WNA, Anda tetap dapat memiliki warisan Anda karena tidak melanggar ketentuan mengenai kepemilikan atas hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berikut ini penjelasan kami untuk menjawab pertanyaan di atas:

     

    1.  Perlu kami klarifikasi bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), bukan undang-undang tentang Imigrasi (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian).

     

    Menurut UU Kewarganegaraan, perempuan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang kawin dengan laki-laki warga negara asing (“WNA”) kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.[1]

     

    Jika perempuan WNI tersebut kehilangan kewarganegaraannya karena mengikuti kewarganegaraan suami berdasarkan ketentuan hukum negara asal suami tersebut, sedangkan ia ingin tetap menjadi WNI, perempuan tersebut dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.[2] Surat pernyataan tersebut dapat diajukan setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.[3]

     

    2.  Anda menyebutkan bahwa Anda tetap berstatus WNI. Perlu diketahui dalam perkawinan ada yang dinamakan harta bersama dan harta bawaan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) sebagai berikut:

     

    (1)  Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

    (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa hadiah atau warisan merupakan harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak dan bukan termasuk harta bersama.

     

    Jadi pada dasarnya, harta yang diperoleh sebagai warisan, baik sebelum maupun selama perkawinan bukanlah harta bersama, dimana masing-masing suami istri berhak untuk melakukan tindakan hukum apapun karena harta tersebut berada di bawah penguasaannya.

     

    Karena bukan merupakan harta bersama, maka warisan itu menjadi milik sepenuhnya perempuan WNI tersebut. Sehingga jika Anda mendapatkan warisan setelah menikah dengan WNA, Anda tetap dapat memiliki warisan Anda karena tidak melanggar ketentuan mengenai kepemilikan atas hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan dalam Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU Agraria”).

     

    Perlu diketahui, yang tidak diperbolehkan adalah jika setelah Anda menikah dengan WNA, tanpa perjanjian kawin, Anda membeli tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak guna usaha karena adanya percampuran harta antara Anda dengan pasangan WNA Anda (yang menjadi harta bersama). Yang mana pasangan WNA Anda akan ikut memiliki tanah berstatus hak milik/hak guna bangunan/hak guna usaha tersebut.[4]  Sedangkan, UU Agraria melarang WNA untuk memegang hak milik/hak guna bangunan/hak guna usaha.[5] Selengkapnya simak Status Pemilikan Tanah Untuk Orang Asing yang Telah Menjadi WNI.

     

    3.  Jika Anda ingin memperkuat kedudukan Anda terkait warisan tersebut dengan membuat perjanjian kawin atau Anda ingin di kemudian hari setelah menikah dengan WNA tetap dapat membeli tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak guna usaha, maka Anda dapat membuat perjanjian kawin.

     

    Perjanjian kawin boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

     

    (1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

    (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

    (4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

    4.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

    5.    Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

     

     

    Artikel Sebelum Pemuktahiran yang Dibuat oleh Retno S. Darussalam, S.H.

     

    Berikut ini penjelasan kami untuk menjawab pertanyaan di atas:

     

    Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 adalah UU tentang Kewarganegaraan, bukan UU tentang Imigrasi (UU No. 9 Tahun 1992). Menurut UU Kewarganegaraan, perempuan WNI yang menikah secara sah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan tertulis kepada pejabat atau perwakilan RI di tempat kedudukan suami [pasal 26 ayat 3 UU Kewarganegaraan]. Surat pernyataan tersebut diajukan perempuan WNI setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung [pasal 26 ayat (4) UU Kewarganegaraan].

     

    Apabila perempuan WNI yang terikat perkawinan sah dengan laki-laki WNA, memperoleh hak-hak atas tanah berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Strata Title di atas tanah HGB, baik karena pewarisan, peralihan hak melalui jual beli, hibah atau wasiat, maka dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut [pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau UU PA]. Pelepasan hak tersebut adalah dengan cara menjual atau menghibahkan hak-hak atas tanah tersebut.

     

    Jika jangka waktu tersebut lewat/dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanah-tanah tersebut jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebani tetap berlangsung [pasal 21 ayat (3) UU PA]. Ketentuan tersebut dapat dikecualikan dengan adanya perjanjian kawin pisah harta yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Perjanjian kawin tersebut dibuat secara notariil yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yaitu baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil (pasal 29 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Dalam hal akta perjanjian kawin tersebut tidak disahkan pada pegawai pencatat perkawinan terkait, maka secara hukum, perkawinan yang berlangsung tersebut dianggap sebagai perkawinan percampuran harta.

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

     

    Peraturan perundang-undangan terkait:

    1.    UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

    2.    UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

    3.    UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     



    [1] Pasal 26 ayat (1) UU Kewarganegaraan

    [2] Pasal 26 ayat (3) UU Kewarganegaraan

    [3] Pasal 26 ayat (4) UU Kewarganegaraan

    [4] Lihat Pasal 21 ayat (3) UU Agraria

    [5] Pasal 21, Pasal 30, dan Pasal 36 UU Agraria

    Tags

    harta warisan
    kawin

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!