Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pelanggaran Merek Bisa Diproses Tanpa Pengaduan?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Pelanggaran Merek Bisa Diproses Tanpa Pengaduan?

Apakah Pelanggaran Merek Bisa Diproses Tanpa Pengaduan?
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pelanggaran Merek Bisa Diproses Tanpa Pengaduan?

PERTANYAAN

Sekarang banyak sekali barang bajakan, bagaimana menyikapi hal tersebut? Misalkan merek, info dari penyidik hal tersebut delik aduan. Apakah ada cara lain jika tidak ada korban yang melapor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Untuk menyikapi barang bajakan atau barang palsu, dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU 20/2016") diatur mengenai ketentuan pidana terkait Merek dan Indikasi Geografis
     
    Benar bahwa tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU 20/2016 merupakan delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU 20/2016.
     
    Delik aduan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
     
    Jadi apabila tidak ada pengaduan atau persetujuan dari pihak yang berhak untuk mengajukan tuntutan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU 20/2016 tentu tidak dapat diproses.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Untuk menyikapi barang bajakan atau barang palsu, dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU 20/2016") diatur mengenai ketentuan pidana terkait Merek dan Indikasi Geografis
     
    Benar bahwa tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU 20/2016 merupakan delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU 20/2016.
     
    Delik aduan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
     
    Jadi apabila tidak ada pengaduan atau persetujuan dari pihak yang berhak untuk mengajukan tuntutan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU 20/2016 tentu tidak dapat diproses.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada tanggal 25 November 2016 telah disahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ("UU 20/2016") yang mengakibatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ("UU 25/2001") dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Untuk menyikapi barang bajakan atau barang palsu, dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU 20/2016 diatur mengenai ketentuan pidana terkait Merek dan Indikasi Geografis:[1]
     
    Pasal 100 UU 20/2016:
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
    Pasal 101 UU 20/2016:
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     
    Pasal 102 UU 20/2016:
    Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
     
    Mengenai apa yang dikatakan oleh penyidik bahwa tindak pidana dalam UU 20/2016 adalah delik aduan, hal tersebut diatur dalam Pasal 103 UU 20/2016:
     
    "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan."
     
    Kemudian, apakah ada cara lain dalam menyikapi barang bajakan jika tindak pidana dalam UU 20/2016 adalah delik aduan?
     
    Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan pengaduan (dalam delik aduan) dan pelaporan (dalam delik biasa). Sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Perbedaan Pengaduan dengan Pelaporan, menurut R. Tresna dalam buku Azas-azas Hukum Pidana Disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana yang Penting, istilah pengaduan (klacht) tidak sama artinya dengan pelaporan (aangfte), bedanya adalah:
      1. Pelaporan dapat diajukan terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya mengenai kejahatan-kejahatan, di mana adanya pengaduan itu menjadi syarat.
      2. Setiap orang dapat melaporkan sesuatu kejadian, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya.
      3. Pelaporan tidak menjadi syarat untuk mengadakan tuntutan pidana, pengaduan di dalam hal-hal kejahatan tertentu sebaiknya merupakan syarat untuk mengadakan penuntutan.
     
    Delik aduan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, yang kami kutip dari artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila tidak ada pengaduan atau persetujuan dari pihak yang berhak untuk mengajukan tuntutan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 100 sampai Pasal 102 UU 20/2016 tentu tidak dapat diproses.
     
    Sebagai pembanding, tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 25/2001, yang mana UU 25/2001 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 20/2016) ternyata merupakan delik biasa. Jadi tindak pidana yang dilakukan dapat dilaporkan dan diproses tanpa adanya aduan dari korban atau pihak-pihak yang berhak mengadukannya. Tapi sekali lagi, undang-undang tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah oleh Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
     
     
     

    [1] Pasal 100-102 UU 20/2016

    Tags

    hukumonline
    delik aduan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!