KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

hak pemilik saham minoritas

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

hak pemilik saham minoritas

hak pemilik saham minoritas
Marah Sutan Nasution, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
hak pemilik saham minoritas

PERTANYAAN

mohon dijelaskan bagaimana hak pemegang saham minoritas bila terjadi merger perseroan terbatas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

     

    Bila terjadi Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan perseroan terbatas, maka hak pemegang saham minoritas harus diperhatikan [pasal 126 ayat (1) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UU PT]. Setiap pemegang saham, baik pemegang saham independen maupun minoritas, berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang bisa merugikan pemegang saham atau perseroan [pasal 62 ayat (1) UU PT].  Apabila pemegang saham minoritas tidak setuju dengan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, maka hal itu tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan [pasal 126 ayat (3) UU PT].

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!