Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Hukum Kata Sepakat

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kekuatan Hukum Kata Sepakat

Kekuatan Hukum Kata Sepakat
Tb. A. Adhi R. Faiz, S.H., M.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Hukum Kata Sepakat

PERTANYAAN

Mohon penjelasan, apakah setiap perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak itu tetap mempunyai kekuatan mengikat, sekalipun salah satu pihak telah melakukan itikad buruk?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Apabila salah satu pihak melakukan itikad buruk dalam suatu pelaksanaan perjanjian, dalam hal ini berupa tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya (ingkar janji), maka pihak lainnya yang berhak atas pemenuhan kewajiban tersebut memiliki hak untuk:

    a.      tetap menuntut pemenuhan kewajiban(-kewajiban) tersebut kepada pihak yang telah ingkar janji; dan atau

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

    Bisakah Membatalkan Pembelian Barang dengan Cacat Tersembunyi?

    b.      menuntut penggantian kerugian yang dideritanya yang secara langsung diakibatkan oleh tindakan ingkar janji tersebut kepada pihak yang telah ingkar janji (lihat Pasal 1235 dan Pasal 1239 KUHPerdata juncto Pasal 1243 KUHPerdata), ataupun

    c.      memohonkan pembatalan perjanjian tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, jika tidak dicapai kesepakatan pembatalannya di luar Pengadilan dengan pihak yang telah ingkar janji (lihat Pasal 1266 KUHPerdata).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000


    Namun, jika pihak yang dirugikan secara tegas melepaskan hak-haknya sebagaimana diuraikan di atas, maka perjanjian tetap sah dan mengikat para pihak. Meski demikian, para pihak wajib dan dapat dituntut untuk memenuhi hak dan kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian (lihat Pasal 1338 KUHPerdata).

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!