Yth. Ollyviam
Terhadap masalah yang Anda alami, ada beberapa hal yang harus dipahami. Pertama, hubungan hukum yang terjadi antara Anda dengan pihak pemesan nota adalah hubungan jual beli. Definisi jual beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya (si pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Dari hubungan hukum itu, Anda memiliki kewajiban untuk memenuhi pesanan barang berupa nota sesuai dengan spesifikasi permintaan pihak majalah Kr, sementara pihak majalah Kr memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah nilai yang telah disepakati atas pesanan barang yang telah anda kirimkan.
Kedua, harus diteliti kembali isi perjanjian antara Anda dengan pihak pembeli. Teliti kembali obyek perjanjian yang ada. Misalnya, apakah terhadap pesanan kop
Ketiga, apabila perjanjian pencetakan kop
Keempat, masalah yang Anda alami adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht). Jenis wanprestasi yang Anda alami adalah di mana prestasi tersebut tidak dipenuhi sama sekali oleh pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembayaran yang dalam hal ini adalah pihak pembeli. Atas wanprestasi tersebut hal-hal yang dapat Anda tuntut adalah:
Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak pembeli dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak pembeli serta sanksi yang Anda tuntut.
Demikian penjelasan kami. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat membantu Anda. Terima kasih.
Peraturan perundang-undangan terkait:
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.