Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan

Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apa saja tugas kurator dan hakim pengawas?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Deskripsi tugas seorang kurator dan hakim pengawas dalam kepailitan tersebar di berbagai pasal dalam UU 37/2004. Namun yang paling fundamental, tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Sementara tugas hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tugas-Tugas Kurator dan Hakim Pengawas yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 15 November 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui dulu mengenai pengertian kurator dan hakim pengawas. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas. Demikian bunyi Pasal 1 angka 5 UU 37/2004.

    Sedangkan hakim pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam putusan pailit atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).[1]

    Deskripsi tugas kurator dan hakim pengawas dalam kepailitan tersebar di berbagai pasal dalam UU 37/2004. Namun yang paling fundamental, tugas kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.[2] Sementara tugas hakim pengawas adalah mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.[3]

    Dalam melakukan tugasnya, kurator maupun hakim pengawas memiliki satu visi utama, yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalisasikan nilai harta pailit.

    Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 305) menjelaskan bahwa setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka ditetapkan kurator dan hakim pengawas. Kurator adalah otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitur setelah dengan putusan pailit debitur tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan dan harta kekayaan debitur telah berada dalam sita umum. Pengadilan juga menetapkan hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas kurator agar senantiasa menjalankan kewenangan dan tugasnya dalam batas-batas yang ditentukan.

    Tugas Kurator

    Setidaknya ada 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada kurator dalam hal proses kepailitan dan PKPU, yaitu:

    1. Kurator Sementara

    Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi:[4]

    1. pengelolaan usaha debitur; dan
    2. pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

     

    1. Pengurus

    Pengurus ditunjuk dalam hal adanya PKPU.[5] Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.[6]

    Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur. Yang dapat menjadi pengurus adalah:[7]

    1. orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan
    2. terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM.

    Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitur.[8]

    1. Kurator

    Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit.[9] Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.[10]

    Baca juga: Intip Besaran Imbalan Jasa Kurator di Aturan Ini

    Dari berbagai jenis tugas kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, dapat disarikan tugas utama kurator adalah sebagai berikut.

    1. Melakukan Tugas Administrasi

    Tugas kurator terkait proses administratif misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas.[11]

    Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator berwenang untuk melakukan penyegelan, bila perlu untuk mengamankan harta pailit.[12]

    1. Mengurus Harta Pailit

    Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU 37/2004, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.[13]

    1. Melakukan Penjualan-Pemberesan

    Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.[14] Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.[15]

    Baca juga: Peran Advokat dalam Proses Kepailitan dan PKPU

    Tugas Hakim Pengawas

    Dalam putusan pernyataan pailit, selain kurator, harus juga diangkat seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.[16] Apa saja tugas hakim pengawas?

    1.  
    2. Hakim pengawas memberikan pendapat sebelum pengadilan mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailit, dan itu wajib didengar.[17]
    3. Mengingat putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap kekayaan debitur sebelum kepailitan harus dihentikan seketika, maka semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika perlu hakim pengawas harus memerintahkan pencoretannya. Misalnya pencoretan terhadap penyitan tanah atau kapal terdaftar.[18]
    4. Hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan.[19]
    5. Dalam rapat kreditur, tugas hakim pengawas bertindak sebagai ketua.[20] Hakim pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditur pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan.[21]
    6. Dalam hal pencocokan piutang, paling lambat 14 hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, hakim pengawas harus menetapkan:[22]
      1. batas akhir pengajuan tagihan;
      2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
      3. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditur untuk mengadakan pencocokan piutang.

    Demikian jawaban dari kami terkait tugas kurator dan hakim pengawas secara umum, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Referensi:

    Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.


    [1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 69 ayat (1) UU 37/2004

    [3] Pasal 65 UU 37/2004

    [4] Pasal 10 ayat (1) huruf b UU 37/2004

    [5] Pasal 225 ayat (2) dan (3) UU 37/2004

    [6] Pasal 15 ayat (4), Pasal 82, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004

    [7] Pasal 234 ayat (1) dan (3) UU 37/2004

    [8] Pasal 234 ayat (4) UU 37/2004

    [9] Pasal 15 ayat (1) UU 37/2004

    [10] Pasal 24 ayat (1) UU 37/2004

    [11] Pasal 15 ayat (4), Pasal 82, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004

    [12] Pasal 99 ayat (1) UU 37/2004

    [13] Penjelasan Pasal 105 UU 37/2004

    [14] Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004

    [15] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU 37/2004

    [16] Pasal 15 ayat (1) UU 37/2004

    [17] Pasal 66 UU 37/2004

    [18] Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU 37/2004

    [19] Pasal 67 ayat (1) UU 37/2004

    [20] Pasal 85 ayat (1) UU 37/2004

    [21] Pasal 86 ayat (1) UU 37/2004

    [22] Pasal 113 ayat (1) UU 37/2004

    Tags

    hakim pengawas
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!