Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Orang Asing atau Badan Hukum Asing Boleh Mendirikan Yayasan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Orang Asing atau Badan Hukum Asing Boleh Mendirikan Yayasan?

Apakah Orang Asing atau Badan Hukum Asing Boleh Mendirikan Yayasan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Orang Asing atau Badan Hukum Asing Boleh Mendirikan Yayasan?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, apakah orang asing atau Badan Hukum Asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Eryanto Nugroho dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 Agustus 2003.

     

    Intisari:

     

     

    Orang asing, orang asing bersama orang Indonesia, ataupun badan hukum asing dapat mendirikan Yayasan sesuai ketentuan dalam UU Yayasan dan PP Yayasan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing yang ingin mendirikan yayasan di Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pendirian Yayasan

    Orang asing ataupun badan hukum asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia. Pendirian Yayasan oleh orang asing ataupun badan hukum asing ini didelegasikan pengaturannya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”) kepada Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 9 UU Yayasan yang berbunyi:

     

    (1)  Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

    (2)  Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

    (3)  Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.

    (4)  Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (5)  Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Yayasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (“PP Yayasan”).

     

    Filisofi dari diperbolehkannya orang asing sebagai pendiri yayasan di Indonesia adalah karena sifat dari yayasan yang berfungsi sebagai organisasi sosial. Dimana para pendiri dari yayasan dilarang untuk menerima pembagian keuntungan atas yayasan yang didirikannya. Sehingga, walaupun orang asing tersebut bertindak selaku pendiri yayasan, orang tersebut tidak dapat mengambil keuntungan dari penghasilan yayasan. Demikian pendapat praktisi hukum Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam artikel Bolehkah Orang Asing Mendirikan Yayasan?.

     

    Syarat Pendirian Yayasan oleh Orang Asing

    Menjawab pertanyaan Anda, orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia dapat mendirikan yayasan.[1] Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia selain berlaku PP Yayasan, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.[2] Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan lain”, misalnya, peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian atau ketenagakerjaan.[3]

     

    Yayasan yang didirikan oleh orang asing ini bisa didirikan oleh orang perseorangan asing maupun badan hukum asing. Orang perseorangan asing yang akan mendirikan yayasan harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:[4]

    a.    identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;

    b.    pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan

    c.    surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

     

    Sedangkan bagi badan hukum asing yang akan mendirikan yayasan, persyaratan dokumennya adalah sebagai berikut:[5]

    a.    identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut[6];

    b.    pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan

    c.    surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

     

    Keanggotaan Yayasan yang Didirikan oleh Orang Asing

    Khusus soal keanggotaan yayasan yang didirikan oleh orang asing, Pasal 12 PP Yayasan mengatur sebagai berikut:

    1.    Salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.

    2.    Anggota Pengurus Yayasan tersebut wajib bertempat tinggal di Indonesia.

    3.    Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.

    4.    Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.[7]

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.


    Referensi:

    1.    http://irmadevita.com/2012/bolehkah-orang-asing-mendirikan-yayasan/, diakses pada 27 Juli 2016 pukul 13.35 WIB.

    2.    http://irmadevita.com/2012/pendirian-yayasan-oleh-orang-atau-badan-hukum-asing-di-indonesia/, diakses pada 27 Juli 2016 pukul 13.46 WIB.

     



    [1] Pasal 10 ayat (1) PP Yayasan

    [2] Pasal 10 ayat (2) PP Yayasan

    [3] Penjelasan Pasal 10 ayat (2) PP Yayasan

    [4] Pasal 11 ayat (1) PP Yayasan

    [5] Pasal 11 ayat (2) PP Yayasan

    [6] Menurut Irma Devita dalam artikel Pendirian Yayasan Oleh Orang atau Badan Hukum Asing di Indonesia , keabsahan badan hukum dimaksud meliputi: anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya serta pengesahannya serta pernyataan mengenai susunan pengurus yang terakhir dari Badan Hukum Asing.

    [7] Pasal 13 ayat (1) PP Yayasan

    Tags

    hukumonline
    warga negara asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!