Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Ajukan Permohonan Pailit Jika Ada Klausula Arbitrase?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Ajukan Permohonan Pailit Jika Ada Klausula Arbitrase?

Bisakah Ajukan Permohonan Pailit Jika Ada Klausula Arbitrase?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Bisakah Ajukan Permohonan Pailit Jika Ada Klausula Arbitrase?

PERTANYAAN

  1. Dapatkah kreditur mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga bila dalam perjanjian yang telah disepakati terdapat klausula arbitrase?
  2. Apakah adanya klausula arbitrase dalam perjanjian dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk menolak permohonan pailit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga walaupun ia terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Di sisi lain, Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit meskipun kreditur terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kepailitan dan Arbitrase (1) yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 3 April 2002.

    KLINIK TERKAIT

    Masih Bisakah Karyawan Perusahaan yang Pailit Dipekerjakan?

    Masih Bisakah Karyawan Perusahaan yang Pailit Dipekerjakan?

     

    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Merujuk pada bunyi Pasal 3 UU 30/1999 disebutkan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

    Sedangkan menurut N.E. Algra yang dikutip oleh M. Hadi Shubhan dalam bukunya Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan menjelaskan kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitur (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur (si berpiutang) (hal. 1).

    Baca juga: 3 Perbedaan Mediasi dan Arbitrase

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam kasus kepailitan yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga,[2] pada dasarnya kedua pertanyaan Anda akan terjawab oleh Pasal 303 UU Kepailitan, yang menyatakan:

    Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini.

    Dengan demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga walaupun kreditur dan debitur terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Pengadilan Niaga dalam hal ini tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit yang diajukan oleh dari kreditur, meskipun ia terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase.

    Kemudian kunci apakah permohonan pailit dapat diterima atau ditolak adalah pada pembuktian utang yang menjadi dasar permohonan pailit harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yaitu:

    1. Ada dua atau lebih kreditur; dan
    2. Ada suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur.

    Selain di atas, permohonan kepailitan harus pula memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan mengenai pembuktian sederhana. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

    Selanjutnya mengenai syarat kepailitan dapat Anda baca lebih lanjut dalam artikel berjudul 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya.

    Jadi bisa disimpulkan bahwa kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga walaupun ia terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Sementara Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit meskipun kreditur terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2019.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    [2] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Tags

    arbitrase
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!