Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki

Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki
Erickson Sagala, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki

PERTANYAAN

Apakah anak perempuan yang sah mempunyai hak waris yang sama dengan anak laki-laki? Ayah saya menomorsatukan anak lelaki dalam pembagian harta, sangat tidak adil. Ayah saya memberikan warisan ke anak laki 90% dan ke anak perempuannya hanya 10%. Apakah saya dan kakak-kakak perempuan saya mempunyai dasar hukum untuk menuntut keadilan dalam pembagian warisan ini? Tolong berikan nasihat dan solusi untuk masalah saya ini. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara ajukan kepada kami. Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, maka dapat diketahui bahwa orang tua Saudara memiliki anak laki-laki dan beberapa anak perempuan, tanpa Saudara jelaskan secara tegas jumlah anak-anak dari orang tua. Selain itu, kami menganggap bahwa orang tua Saudara telah memberikan surat wasiat terhadap anak laki-laki dan anak perempuan. Saudara juga tidak menyampaikan kepada kami perihal sistem hukum waris mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang Saudara hadapi. Ini penting mengingat pada praktiknya di Indonesia sistem hukum waris yang berlaku adalah sistem hukum waris Barat (KUH Perdata), waris adat, dan waris Islam yang berakibat adanya perbedaan dalam pembagian harta warisan. Oleh karena itu, secara singkat kami akan menjawab pertanyaan Saudara dengan menggunakan 3 (tiga) sistem tersebut.

     

    Besaran bagian para ahli waris berdasarkan KUHPerdata, dalam hal ini mengenai besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan, memiliki bagian sama antara anak laki-aki dengan anak perempuan sesuai dengan ketentuan Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata yang menjelaskan sebagai berikut:

     

    “Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”

    KLINIK TERKAIT

    Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Bali

    Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Bali
     

    Hukum waris Barat (KUHPerdata) mengenal prinsip legitime portie (bagian mutlak) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata yang menentukan bahwa:

     

    “Legitime portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Prinsip legitime portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si pewaris. Dalam hal ini, bagian mutlak bagi para ahli waris adalah tiga perempat dari harta warisan. Hal ini sesuai dengan Pasal 914 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut :

     

    “Tiga orang atau lebih pun anak yang ditinggalkannya, maka tiga perempatlah bagian mutlak itu dari apa yang sedianya masing-masing mereka harus mewarisinya, dalam perwarisan.”

     

    Terhadap setiap pemberian atau penghibahan yang mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dalam pewarisan, dapat dilakukan pengurangan hanya berdasarkan tuntutan dari ahli waris ataupun pengganti mereka.

     

    Dalam hukum waris Islam, pada prinsipnya pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan sebagai berikut :

     

    “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

     

    Namun demikian, sesuai dengan Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa:

     

    “Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan, sedangkan ahli waris lainnya ada yang tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan.”

     

    Dalam menentukan bagian-bagian tiap ahli waris, hukum waris adat mendasarkan pada kebiasaan dalam bidang kewarisan yang terjadi di masyarakat. Hal ini berarti tiap daerah memiliki cara kebiasaan yang berbeda untuk menentukan besaran bagian warisan masing-masing dari ahli waris. Sebagai contoh, pembagian besarnya warisan di daerah Sumatera Barat, hak (bagian) warisan dari anak perempuan lebih besar dari bagian warisan dari anak laki-laki, akan tetapi hal tersebut berbeda dengan kebiasaan yang terjadi di daerah Sumatera Utara, yang memberikan hak dalam warisan lebih besar kepada anak laki-laki jika dibandingkan dengan bagian anak perempuan.

     

    Perlu kami sampaikan bahwa dengan menyetujui untuk menerima harta warisan dari si pewaris, maka ahli waris diwajibkan untuk melakukan pelunasan terhadap utang-utang pewaris.

     

    Demikian dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu Saudara.

     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!