KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengapa Kartu Kredit Selalu Mencekik Debitur?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Mengapa Kartu Kredit Selalu Mencekik Debitur?

Mengapa Kartu Kredit Selalu Mencekik Debitur?
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengapa Kartu Kredit Selalu Mencekik Debitur?

PERTANYAAN

Saya pemegang 5 kartu kredit dari beberapa bank yang berbeda. Saya sekarang dalam keadaan tidak bergaji, tetapi kenapa kartu-kartu kredit yang bunganya mencekik debitur (pemegang kartu kredit) selalu menagih saya, padahal saya sudah berulang kali menerangkan bahwa saya tidak bergaji (jobless)? Mengapa bank-bank tersebut tidak memberikan toleransi pada debitur-debitur kecil seperti saya, padahal saya punya jaminan polis asuransi jiwa (baik term-life, whole life, maupun endowment) yang sangat besar, jika ditotal Rp 1 miliar (sehingga hutang tersebut tidak perlu diwariskan)? Mengapa bank-bank tersebut selalu memberikan toleransi pada debitur-debitur besar? Padahal, Saya mampu bayar semampu-mampunya jika saya mendapatkan pekerjaan? Saya juga sudah menyewa pengacara, namun bank-bank tersebut selalu menagih kepada saya (bagaimana kinerja pengacara saya?). Lalu, bagaimana prosedur penyelesaian hutang-hutang saya sebaiknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Hemat kami, yang perlu Anda pahami adalah, walaupun saat ini Anda tidak memiliki penghasilan, akan tetapi utang kartu kredit tetap menjadi kewajiban Anda. Artinya, Anda tetap berkewajiban untuk membayar utang tersebut.

     

    Tindakan Anda menyewa pengacara/advokat untuk menyelesaikan masalah ini sebenarnya tidak direkomendasikan. Hal ini dapat membuat pihak bank menganggap Anda beritikad tidak baik atau masih punya cukup uang karena bisa memakai jasa advokat. Hal ini dapat mempersulit penyelesaian utang kartu kredit ini.

     

    Kami sarankan agar Anda mencoba menggunakan jalur mediasi perbankan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006.

     

    Sarana mediasi ini memang tidak hanya ditujukan untuk persoalan kartu kredit saja. Secara umum persoalan transaksi keuangan. Bank Indonesia menjamin bahwa proses mediasi ini berlangsung sederhana, murah dan cepat.  

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Nasabah atau bisa diwakilkan dapat mengajukan sengketa yang dihadapinya ke lembaga mediasi perbankan. Syaratnya sangat sederhana:

     

    1.           Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan

    2.           Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa yang timbul dari hasil penyelesaian pengaduan Nasabah yang telah dilakukan oleh Bank.

    3.           Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh kerugian immaterial. Yang dimaksud kerugian immaterial antara lain adalah kerugian karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

    4.           Nilai tuntutan finansial dengan jumlah maksimal adalah Rp 500.000.000,00. Jumlah tersebut dapat berupa kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk mendapatkan penyelesaiannya Sengketa.

    5.           Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 60 (enampuluh) hari kerja, yang dihitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan Nasabah dari Bank

    6.           Nasabah mengajukan penyelesaian sengketa kepada lembaga Mediasi perbankan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang tersedia atau dibuat sendiri

     

    Dalam mediasi perbankan ini, nantinya Anda akan dibantu untuk memperoleh penyelesaian sengketa Anda dengan bank tersebut. Penyelesaiannya bisa berupa penghapusan bunga kartu kredit, atau bisa juga berupa penjadwalan ulang pembayaran kartu kredit Anda tersebut. Untuk selanjutnya, Anda dapat membaca artikel mengenai persoalan seputar kartu kredit di sini.

     

    Adapun mengenai asuransi Anda tersebut, tidak ada hubungannya dengan utang kartu kredit Anda. Pemilikan asuransi tersebut tidak membuat pihak bank berhenti menagih utang Anda tersebut. Jalan yang mungkin bisa Anda ambil, cairkan saja asuransi Anda tersebut, dan gunakan uangnya untuk membayar kartu kredit Anda, mudah-mudahan hal tersebut dapat menyelesaikan masalah Anda dengan pihak bank.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006
    2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tertanggal 1 Juni 2006

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!