Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

surat pengakuan hutang

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

surat pengakuan hutang

surat pengakuan hutang
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
surat pengakuan hutang

PERTANYAAN

Apakah surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan dan bagaimana kekuatan hukumnya? Apakah benar surat pengakuan hutang harus dibuat secara notariil? Apabila ya, mohon informasi dipasal berapa diatur dalam KUH Perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, surat pengakuan hutang merupakan instrumen hutang, yang dari sisi kepentingan kreditur seharusnya dapat segera dieksekusi terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan seluruh jumlah hutang yang wajib dibayar oleh debitur kepada kreditur.

     

    Segera dieksekusi berarti tanpa memerlukan putusan pengadilan sebagai perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan hutang oleh debitur (si pengaku hutang). Mengingat kepentingan ini, surat hutang yang demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya dengan putusan pengadilan. Oleh karenanya, pembuatan surat pengakuan hutang dibuat secara notariil dan pada kepala dokumen/suratnya dicantumkan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 224 HIR/258 RBG) agar dapat segera dieksekusi oleh kreditur sendiri.

     

    Walaupun demikian, surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan namun tanpa adanya kekuatan "segera dieksekusi" yang dimaksud di atas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam praktik, untuk memberikan akibat yang sama dengan surat pengakuan hutang secara notariil di atas, maka biasanya dimuat suatu klausula bahwa si pengaku hutang (debitur) telah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada si kreditur untuk dapat membuat dan menandatangani akta pengakuan hutang secara notariil yang dimaksud di atas.

     

    Syarat tidak dapat dicabut kembali" dalam pemberian kuasa di atas bukan berarti mutlak namun berarti hingga urusan si pemberi kuasa selesai (Pasal 1807 jo. 1813-1814 KUH Perdata). Dalam hal ini, kuasa tersebut akan berakhir bila si pemberi kuasa (debitur) selesai membayar seluruh jumlah kewajiban pembayaran kepada si penerima kuasa (kreditur).

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!