Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya, surat pengakuan hutang merupakan instrumen hutang, yang dari sisi kepentingan kreditur seharusnya dapat segera dieksekusi terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan seluruh jumlah hutang yang wajib dibayar oleh debitur kepada kreditur.
Segera dieksekusi berarti tanpa memerlukan putusan pengadilan sebagai perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan hutang oleh debitur (si pengaku hutang). Mengingat kepentingan ini, surat hutang yang demikian harus dianggap mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya dengan putusan pengadilan. Oleh karenanya, pembuatan surat pengakuan hutang dibuat secara notariil dan pada kepala dokumen/suratnya dicantumkan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 224 HIR/258 RBG) agar dapat segera dieksekusi oleh kreditur sendiri.
Walaupun demikian, surat pengakuan hutang dapat dibuat di bawah tangan namun tanpa adanya kekuatan "segera dieksekusi" yang dimaksud di atas.
Dalam praktik, untuk memberikan akibat yang sama dengan surat pengakuan hutang secara notariil di atas, maka biasanya dimuat suatu klausula bahwa si pengaku hutang (debitur) telah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada si kreditur untuk dapat membuat dan menandatangani akta pengakuan hutang secara notariil yang dimaksud di atas.
Syarat tidak dapat dicabut kembali" dalam pemberian kuasa di atas bukan berarti mutlak namun berarti hingga urusan si pemberi kuasa selesai (Pasal 1807 jo. 1813-1814 KUH Perdata). Dalam hal ini, kuasa tersebut akan berakhir bila si pemberi kuasa (debitur) selesai membayar seluruh jumlah kewajiban pembayaran kepada si penerima kuasa (kreditur).
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!