Syarat Kepailitan (2)
PERTANYAAN
Apakah permohonan pailit tidak dapat diajukan terhadap termohon pailit yang sedang berperkara dengan pihak lain di tingkat Mahkamah Agung?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah permohonan pailit tidak dapat diajukan terhadap termohon pailit yang sedang berperkara dengan pihak lain di tingkat Mahkamah Agung?
Bagi saya pertanyaan Saudara tidak jelas. Apakah Termohon Pailit yang dimaksud dalam pertanyaan sedang berperkara di Mahkamah Agung dalam perkara kepailitan juga ataukah di luar perkara kepailitan?
Namun, pada prinsipnya permohonan pailit dapat diajukan dengan dua syarat yang sangat sederhana yaitu dalam hal seseorang atau suatu badan:
1. mempunyai dua kreditor atau lebih; dan
2. tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
(Lihat Pasal 2 ayat [1] UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - UUK).
Catatan editor: Mengenai syarat pengajuan permohonan pailit, dalam Pasal 8 ayat (4) UUK juga diatur bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?