KPK dan Rahasia Bank
PERTANYAAN
Apakah kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan pidana korupsi tidak dibatasi ketentuan rahasia bank? Atas penjelasannya saya sampaikan terimakasih. Salam, Aris, Samarinda
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus dugaan pidana korupsi tidak dibatasi ketentuan rahasia bank? Atas penjelasannya saya sampaikan terimakasih. Salam, Aris, Samarinda
Tidak. Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak dibatasi oleh ketentuan mengenai rahasia bank. Dasar hukumnya adalah pasal 12 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi berwenang meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan uang tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenyampingkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khusus pada bagian mengenai prosedur izin membuka rahasia bank.
Hal tersebut telah dikuatkan oleh fatwa Mahkamah Agung yang dituangkan dalam surat bernomor KMA/694/RHS/XII/2004 tertanggal 2 Desember 2004 yang ditandatangani oleh Ketua MA Bagir Manan dan ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia. Surat ini menjawab surat BI tertanggal 8 Agustus 2004 lalu yang meminta agar lembaga keadilan tertinggi itu memberikan pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan KPK terkait dengan ketentuan rahasia bank.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?