Efektifitas pengangkatan komisaris secara retroaktif
PERTANYAAN
Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, bisakah RUPS menetapkan bahwa pengangkatan seorang Direksi/komisaris berlaku secara retroaktif?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, bisakah RUPS menetapkan bahwa pengangkatan seorang Direksi/komisaris berlaku secara retroaktif?
Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian (pasal 94 ayat [2] jo. pasal 111 ayat [2] UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT). Untuk selanjutnya, pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS (pasal 94 ayat [1] jo. pasal 111 ayat [1] UU PT).
Untuk menjawab apakah pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris bisa ditetapkan berlaku secara retroaktif atau berlaku surut, kita perlu ketahui kapan perubahan anggota Direksi/Dewan Komisaris mulai efektif menurut UU PT.
- Pengangkatan anggota Direksi mulai efektif sejak dicatat dalam Daftar Perseroan
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, perubahan (pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian) anggota Direksi efektif berlaku mempunyai dua sisi:
1) secara internal, mulai efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku,
2) secara eksternal, sejak pemberitahuan “diterima” dan “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Hal itu bertitik tolak dari ketentuan pasal 94 ayat (8) UU PT yang mengatakan:
- selama belum disampaikan pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi kepada Menteri (menurut pasal 94 ayat [7], jangka waktu pemberitahuan tersebut adalah paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS),
- maka Menteri “menolak” setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 94 ayat (8) tersebut, menurut Yahya Harahap, dapat ditarik kesimpulan dan konstruksi hukum, perubahan anggota Direksi baru efektif kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri.
- Efektifnya pengangkatan Dewan Komisaris ditentukan RUPS.
Menurut pasal 111 ayat (5) UU PT, keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, ditentukan atau ditetapkan sendiri dalam keputusan RUPS yang bersangkutan. Apabila keputusan RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, maka saat mulai berlakunya hal-hal tersebut, adalah “sejak ditutupnya” RUPS (pasal 111 ayat [6] UU PT).
Selanjutnya pasal 111 ayat (7) UU PT mengatur bahwa setiap pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris;
1) “wajib diberitahukan” kepada Menteri,
2) yang bertugas menyampaikan pemberitahuan adalah Direksi,
3) jangka waktu pemberitahuan, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
4) Menteri “mencatat” pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dalam Daftar Perseroan.
Dalam hal pemberitahuan tersebut di atas belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi (pasal 111 ayat [8] UU PT).
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada larangan dalam UU PT apabila RUPS menetapkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris berlaku secara retroaktif.
Dari penjelasan sebelumnya, menurut kesimpulan Yahya Harahap, perubahan anggota Direksi baru efektif kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri. Demikian halnya dengan perubahan susunan Dewan Komisaris, mengingat ketentuan bahwa untuk perubahan Dewan Komisaris harus diberitahukan dan dicatat dalam Daftar Perseroan; dan Menteri akan menolak pemberitahuan mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris apabila belum dilakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris yang sebelumnya.
- Dari hal-hal yang tersebut di atas, UU PT tidak mengatur secara eksplisit ketidakbolehan asas retroaktif dalam pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris. Namun, dari pasal-pasal dan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut hemat kami, pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris tidak dapat berlaku secara retroaktif.
- Selain itu, apabila berlaku secara retroaktif, akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Ketidakpastian hukum yang dimaksud adalah tidak diketahui secara pasti siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan PT selama jabatan anggota Direksi/Dewan Komisaris kosong/tidak langkap sampai tanggal diselenggarakannya RUPS untuk mengangkat anggota Direksi/Dewan Komisaris yang baru.
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum Perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline & Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?