Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Efektifitas pengangkatan komisaris secara retroaktif

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Efektifitas pengangkatan komisaris secara retroaktif

Efektifitas pengangkatan komisaris secara retroaktif
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Efektifitas pengangkatan komisaris secara retroaktif

PERTANYAAN

Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, bisakah RUPS menetapkan bahwa pengangkatan seorang Direksi/komisaris berlaku secara retroaktif?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris untuk pertama kali dilakukan dengan akta pendirian (pasal 94 ayat [2] jo. pasal 111 ayat [2] UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT). Untuk selanjutnya, pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS (pasal 94 ayat [1] jo. pasal 111 ayat [1] UU PT).

    Untuk menjawab apakah pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris bisa ditetapkan berlaku secara retroaktif atau berlaku surut, kita perlu ketahui kapan perubahan anggota Direksi/Dewan Komisaris mulai efektif menurut UU PT.

    -    Pengangkatan anggota Direksi mulai efektif sejak dicatat dalam Daftar Perseroan

    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas”, perubahan (pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian) anggota Direksi efektif berlaku mempunyai dua sisi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1)   secara internal, mulai efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku,

    2)   secara eksternal, sejak pemberitahuan “diterima” dan “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM.

    Hal itu bertitik tolak dari ketentuan pasal 94 ayat (8) UU PT yang mengatakan:

    -       selama belum disampaikan pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi kepada Menteri (menurut pasal 94 ayat [7], jangka waktu pemberitahuan tersebut adalah paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS),

    -     maka Menteri “menolak” setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri.

    Bertitik tolak dari ketentuan pasal 94 ayat (8) tersebut, menurut Yahya Harahap, dapat ditarik kesimpulan dan konstruksi hukum, perubahan anggota Direksi baru efektif kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri.

    -      Efektifnya pengangkatan Dewan Komisaris ditentukan RUPS.

    Menurut pasal 111 ayat (5) UU PT, keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, ditentukan atau ditetapkan sendiri dalam keputusan RUPS yang bersangkutan. Apabila keputusan RUPS tidak menentukan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, maka saat mulai berlakunya hal-hal tersebut, adalah “sejak ditutupnya” RUPS (pasal 111 ayat [6] UU PT).

    Selanjutnya pasal 111 ayat (7) UU PT mengatur bahwa setiap pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris;

    1)     “wajib diberitahukan” kepada Menteri,

    2)     yang bertugas menyampaikan pemberitahuan adalah Direksi,

    3)     jangka waktu pemberitahuan, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

    4)     Menteri “mencatat” pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian dalam Daftar Perseroan.

    Dalam hal pemberitahuan tersebut di atas belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi (pasal 111 ayat [8] UU PT).

    Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada larangan dalam UU PT apabila RUPS menetapkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris berlaku secara retroaktif.

    Dari penjelasan sebelumnya, menurut kesimpulan Yahya Harahap, perubahan anggota Direksi baru efektif kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu “dicatat” dalam Daftar Perseroan oleh Menteri. Demikian halnya dengan perubahan susunan Dewan Komisaris, mengingat ketentuan bahwa untuk perubahan Dewan Komisaris harus diberitahukan dan dicatat dalam Daftar Perseroan; dan Menteri akan menolak pemberitahuan mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris apabila belum dilakukan pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris yang sebelumnya.

    Konklusi:

    -            Dari hal-hal yang tersebut di atas, UU PT tidak mengatur secara eksplisit ketidakbolehan asas retroaktif dalam pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris. Namun, dari pasal-pasal dan uraian sebagaimana tersebut di atas, menurut hemat kami, pengangkatan anggota Direksi/Dewan Komisaris tidak dapat berlaku secara retroaktif.

    -            Selain itu, apabila berlaku secara retroaktif, akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak ketiga yang berkepentingan. Ketidakpastian hukum yang dimaksud adalah tidak diketahui secara pasti siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan PT selama jabatan anggota Direksi/Dewan Komisaris kosong/tidak langkap sampai tanggal diselenggarakannya RUPS untuk mengangkat anggota Direksi/Dewan Komisaris yang baru.

    Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum Perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline & Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!