KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengadaan barang dan jasa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengadaan barang dan jasa

Pengadaan barang dan jasa
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengadaan barang dan jasa

PERTANYAAN

Saya mau bertanya tentang perbedaan mendasar mengenai aturan pengadaan barang jasa dari Keppres No. 80 Tahun 2003 dengan Permen BUMN No. 05 Tahun 2008? Terima kasih -Yusuf-

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dibiayai oleh dana APBN, termasuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN dan dibiayai oleh dana APBN. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur mengenai pengadaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh BUMN dengan pendanaan di luar APBN, termasuk pinjaman/hibah dari luar negeri (PHLN), baik yang dijamin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah. 

    Untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya sebagian atau keseluruhannya dibebankan pada APBN/APBD harus tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003. Pengadaan barang/jasa BUMN yang pembiayaannya tidak dibebankan pada APBN dapat menggunakan ketentuan Direksi masing-masing BUMN, berupa ketentuan internal (Standard Operating Procedures/SOP), dengan berpedoman pada Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008. 

    Perbedaan mendasarnya adalah bahwa Keppres No. 80 Tahun 2003 menentukan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan tender harus dilakukan secara terbuka dan bersaing serta transparan dalam hal tata cara dan peserta tender. Sedangkan, Peraturan Menteri BUMN No. 5 Tahun 2008 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa oleh BUMN tidak wajib melalui tender, dan dapat diatur ketentuan internal bagi masing-masing BUMN. 

    Dasar hukum:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yaitu Keppres No. 61 Tahun 2004 (Perubahan Pertama), Perpres No. 32 Tahun 2005 (Perubahan Kedua), Perpres No. 70 Tahun 2005 (Perubahan Ketiga), Perpres No. 8 Tahun 2006 (Perubahan Keempat), Perpres No. 79 Tahun 2006 (Perubahan Kelima), Perpres No. 85 Tahun 2006 (Perubahan Keenam), Perpres No. 95 Tahun 2007 (Perubahan Ketujuh).

    2.      Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!