Kategori

Kategori: Hukum Keluarga dan Waris

 Loading...
RUBRIK KLINIK

Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member Hukumonline.com.



| More
Hak Mewaris

Salam, saya mau bertanya, tapi sebelumnya saya mau cerita kronologisnya terlebih dahulu. Jadi begini, pasangan suami istri mempunyai anak satu orang. Singkat cerita, si Ibu meninggal dunia, tinggal lah si Bapak dengan anak tunggalnya. Selang beberapa waktu kemudian, si Bapak ini menikah kembali. Sebelumnya, pada pernikahan pertama mereka beragama non-muslim. Dan pernikahan kedua si Bapak jadi muslim. Dan pada pernikahan kedua tersebut mereka mempunyai atau memperoleh anak dua orang. Tidak lama kemudian si Bapak tersebut juga meninggal dunia. Pertanyaan saya: Bagaimana hak mewaris dari anak dari perkawinan pertama, apa dasar hukumnya? Penyelesaian masalah warisan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan apa/hukum apa? Maturnuwun, terimakasih. Wasalam.

Di Hukum Keluarga dan Waris
Jawaban

Dalam hal seseorang meninggal, maka untuk harta warisan yang ditinggalkannya dipakai hukum dari pewaris. Dalam hal ini, berdasarkan pertanyaan Anda, ada dua pewaris yaitu, si Ibu dan si Bapak. Ahli waris dari si Ibu adalah si Bapak dan anak tunggalnya sebagaimana tersebut di atas. Kemudian, ahli waris dari si Bapak adalah istri kedua si Bapak beserta anak-anaknya. Apabila si Bapak beragama Islam, tentunya hukum yang dipakai adalah hukum pewaris, yaitu hukum Islam. Namun demikian, karena pertanyaan Anda tidak jelas apakah anak yang ditinggalkan itu laki-laki atau perempuan, apakah ada ahli waris lain (seperti misalnya orang tua dan lain sebagainya), serta adanya beberapa aliran dalam hukum Islam mengenai pewarisan, kami akan menjawab pertanyaan Anda sesuai ketentuan yang berlaku umum di masyarakat. 

1.      Dengan meninggalnya si Ibu, sebenarnya dari perkawinan pertama harta yang ditinggalkan adalah sebagai berikut;

Diasumsikan harta yang ditinggalkan berupa;

a)     harta bersama. Atas harta bersama, suaminya (si Bapak) mempunyai hak bagian atas harta bersama sebesar 50% (lihat pasal 35 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Sisa dari 50% tersebut merupakan harta peninggalan yang dibagi dua antara bapak Anda dan anak dari perkawinan pertama, sehingga masing-maing mendapat 25% dari harta peninggalan. Sehingga, atas harta bersama si Bapak mendapat total 75% bagian dan anak dari perkawinan pertama mendapat 25% bagian.

b)     harta bawaan si Ibu. Dan atas harta bawaan, si Bapak mendapat 50% bagian dan si anak mendapat 50% bagian. 

2.      Dengan meninggalnya si Bapak, di mana dalam perkawinan kedua si Bapak meninggal;

Diasumsikan harta peninggalan berupa;

a)     harta bersama. Harta bersama sebesar 100%. Lima puluh persen (50%) dari bagian tersebut adalah hak bagian dari isteri kedua si Bapak dan 50% sisanya dibagi berempat, yaitu untuk anak pertama, ibu, dan dua anak perkawinan kedua.

b)     harta bawaan. Atas harta bawaan, dibagi berempat untuk bagian yang sama, yaitu untuk anak pertama, ibu,dan dua anak perkawinan kedua, masing-masing 25%.

Catatan: Dalam pertanyaan tidak disebutkan agama dari anak pertama. Apabila mengacu pada hukum Islam, apabila agama anak pertama bukan Islam, maka dia tidak berhak mewaris. 

Apabila ada sengketa mengenai warisan, dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, bila pewaris beragama Islam. 

Dasar Hukum:

-         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

-         Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

-         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Alfi Renata
09/03/2010
Dibaca: 1526

Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.