KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Mewaris

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Mewaris

Hak Mewaris
Alfi Renata, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Mewaris

PERTANYAAN

Salam, saya mau bertanya, tapi sebelumnya saya mau cerita kronologisnya terlebih dahulu. Jadi begini, pasangan suami istri mempunyai anak satu orang. Singkat cerita, si Ibu meninggal dunia, tinggal lah si Bapak dengan anak tunggalnya. Selang beberapa waktu kemudian, si Bapak ini menikah kembali. Sebelumnya, pada pernikahan pertama mereka beragama non-muslim. Dan pernikahan kedua si Bapak jadi muslim. Dan pada pernikahan kedua tersebut mereka mempunyai atau memperoleh anak dua orang. Tidak lama kemudian si Bapak tersebut juga meninggal dunia. Pertanyaan saya: Bagaimana hak mewaris dari anak dari perkawinan pertama, apa dasar hukumnya? Penyelesaian masalah warisan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan apa/hukum apa? Maturnuwun, terimakasih. Wasalam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal seseorang meninggal, maka untuk harta warisan yang ditinggalkannya dipakai hukum dari pewaris. Dalam hal ini, berdasarkan pertanyaan Anda, ada dua pewaris yaitu, si Ibu dan si Bapak. Ahli waris dari si Ibu adalah si Bapak dan anak tunggalnya sebagaimana tersebut di atas. Kemudian, ahli waris dari si Bapak adalah istri kedua si Bapak beserta anak-anaknya. Apabila si Bapak beragama Islam, tentunya hukum yang dipakai adalah hukum pewaris, yaitu hukum Islam. Namun demikian, karena pertanyaan Anda tidak jelas apakah anak yang ditinggalkan itu laki-laki atau perempuan, apakah ada ahli waris lain (seperti misalnya orang tua dan lain sebagainya), serta adanya beberapa aliran dalam hukum Islam mengenai pewarisan, kami akan menjawab pertanyaan Anda sesuai ketentuan yang berlaku umum di masyarakat. 

    1.      Dengan meninggalnya si Ibu, sebenarnya dari perkawinan pertama harta yang ditinggalkan adalah sebagai berikut;

    Diasumsikan harta yang ditinggalkan berupa;

    a)     harta bersama. Atas harta bersama, suaminya (si Bapak) mempunyai hak bagian atas harta bersama sebesar 50% (lihat pasal 35 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Sisa dari 50% tersebut merupakan harta peninggalan yang dibagi dua antara bapak Anda dan anak dari perkawinan pertama, sehingga masing-maing mendapat 25% dari harta peninggalan. Sehingga, atas harta bersama si Bapak mendapat total 75% bagian dan anak dari perkawinan pertama mendapat 25% bagian.

    b)     harta bawaan si Ibu. Dan atas harta bawaan, si Bapak mendapat 50% bagian dan si anak mendapat 50% bagian. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Dengan meninggalnya si Bapak, di mana dalam perkawinan kedua si Bapak meninggal;

    Diasumsikan harta peninggalan berupa;

    a)     harta bersama. Harta bersama sebesar 100%. Lima puluh persen (50%) dari bagian tersebut adalah hak bagian dari isteri kedua si Bapak dan 50% sisanya dibagi berempat, yaitu untuk anak pertama, ibu, dan dua anak perkawinan kedua.

    b)     harta bawaan. Atas harta bawaan, dibagi berempat untuk bagian yang sama, yaitu untuk anak pertama, ibu,dan dua anak perkawinan kedua, masing-masing 25%.

    Catatan: Dalam pertanyaan tidak disebutkan agama dari anak pertama. Apabila mengacu pada hukum Islam, apabila agama anak pertama bukan Islam, maka dia tidak berhak mewaris. 

    Apabila ada sengketa mengenai warisan, dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama, bila pewaris beragama Islam. 

    Dasar Hukum:

    -         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    -         Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)

    -         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!