Salam kenal. Bagaimana hak saya jika saya menanam modal di satu bisnis seperti ini: A adalah pemilik CV yang dijual ke B, B masih berhutang kepada A (pembelian CV yang belum lunas). Saya yang menanam modal ke B untuk bisnis tersebut (yang diketahui oleh si A). Selama bisnis berjalan saya hanya mendapat keuntungan satu bulan (1x) saja, selanjutnya tidak lagi sampai sekarang. Karena masalah hutang piutang si B ke si A akhirnya bisnis itu diambil alih oleh A, dan saya tidak diizinkan untuk ambil bagian oleh A dengan alasan dialah yang berhak dan urusan saya sama si B. Pertanyaan: 1. Bagaimana hak saya dalam bisnis itu sebenarnya? (Catatan, A mendapatkan keuntungan dari bisnis yang modalnya menggunakan uang saya). 2. Apakah saya memiliki kekuatan hukum untuk mendapatkan modal saya kembali? 3. Jika A menjual lagi bisnisnya ke pihak lain, bagaimana aturannya? Terima kasih.
Pertama-tama kami sampaikan bahwa tuntutan pertanggungjawaban adalah tergantung dari kapasitas B saat pembuatan perjanjian dengan Anda. Dalam hal ini, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana kapasitas B saat mengadakan perjanjian dengan Anda, apakah B sebagai pribadi atau pengurus CV? Apabila dalam perjanjian tersebut tidak disebutkan bahwa B bertindak untuk dan atas nama CV, maka A bisa mengelak untuk dimintai pertanggungjawaban oleh Anda.
Tapi, apabila dalam perjanjian B menandatangani perjanjian tersebut bertindak untuk dan atas nama CV, maka Anda dapat menuntut A selaku penanggung jawab CV yang sekarang. Dalam hal ini, B selaku pengurus CV dapat dituntut secara pribadi juga, karena pengurus CV bertanggung jawab atas semua hutang CV. Untuk diketahui, pesero aktif atau pengurus CV bertanggung jawab sampai harta pribadi. Sedangkan, pesero diam pertanggungjawabannya hanya sebatas modal saja.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43)

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.