Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Cyber Pornography di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aturan tentang Cyber Pornography di Indonesia

Aturan tentang <i>Cyber Pornography</i> di Indonesia
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan tentang <i>Cyber Pornography</i> di Indonesia

PERTANYAAN

Andai kata ada permasalahan mengenai pornografi dunia maya (cyber pornography) misalnya, website atau pun forum tertentu, undang-undang manakah yang akan berlaku, apakah KUHP, UU Pornografi atau UU ITE? Apakah asas lex specialis derogat legi generalis berlaku terhadap undang-undang tersebut (tiga UU yang dimaksud di atas)? Atau apakah ada pertentangan atau konflik di antara ketiga UU tersebut? (kalau ada, maka UU manakah yang dipergunakan?) Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Aturan hukum mengenai pornografi, diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
     
    Dalam hal perbuatan menyebarkan pornografi di internet (cyber pornography), UU Pornografi merupakan lex specialis (hukum yang khusus) dari UU ITE dan KUHP. Baik UU Pornografi, UU ITE dan perubahannya serta KUHP dapat berlaku untuk menindak perbuatan pornografi di internet.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Cyber pornography (pornografi dunia maya)” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 Maret 2010.
     
    Intisari :
     
     
    Aturan hukum mengenai pornografi, diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
     
    Dalam hal perbuatan menyebarkan pornografi di internet (cyber pornography), UU Pornografi merupakan lex specialis (hukum yang khusus) dari UU ITE dan KUHP. Baik UU Pornografi, UU ITE dan perubahannya serta KUHP dapat berlaku untuk menindak perbuatan pornografi di internet.
     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi, berbicara mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
     
    Pengaturan Pornografi di Internet dalam KUHP
    Cyber pornography barangkali dapat diartikan sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet.
     
    Penyebarluasan muatan pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
     
    Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Pengaturan Pornografi di Internet dalam UU ITE
    Dalam UU ITE dan perubahannya juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Tindakan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Kemudian dalam Pasal 53 UU ITE dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
     
    Pengaturan Pornografi di Internet dalam UU Pornografi
    Dari kedua undang-undang yang di atas, Pasal 1 angka 1 UU Pornografi lebih jelas memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, definisi tersebut dapat diterapkan dalam diskusi ini.
     
    Pelarangan penyebarluasan muatan pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, yaitu:
     
    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.
     
    Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
     
    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
     
    Pasal 44 UU Pornografi menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi ini.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, berikut kesimpulan yang dapat kami rangkum untuk menjawab ketiga pertanyaan Anda:
    1. Baik UU Pornografi dan UU ITE dapat dipergunakan untuk menjerat pelaku kejahatan pornografi yang menggunakan media internet. Meski demikian, Pasal 282 KUHP juga masih dapat digunakan untuk menjangkau pornografi di internet karena rumusan pasal tersebut yang cukup luas, ditambah lagi Pasal 44 UU Pornografi menegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut. Dalam praktiknya bisa saja penegak hukum menggunakan ketiga undang-undang tersebut (UU Pornografi, UU ITE, dan KUHP) atau hanya UU Pornografi dan UU ITE saja.
    2. Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat kami, UU Pornografi adalah lex specialis (hukum yang khusus) dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet. Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP.
    3. Kami tidak melihat ada pertentangan dalam pengaturan kejahatan pornografi di internet, khususnya di antara UU Pornografi dan UU ITE. Sebaliknya, ketiganya justru saling melengkapi. Batasan atau pengertian pornografi diatur dalam UU Pornografi dan cara penyebarluasan pronografi di internet diatur dalam UU ITE.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
     
     

    Tags

    hukumonline
    asusila

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!