“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:
1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.
Karena anda tidak menjelaskan kejadiannya dengan rinci, kami tidak dapat menentukan apakah Anda telah melakukan tipu muslihat atau kebohongan dalam transaksi jual beli ini. Tapi, dari tindakan Anda memenuhi garansi barang, telah menunjukkan itikad baik, sehingga tidak bisa disebut sebagai melakukan penipuan.
Istilah barang bukti disebutkan dalam pasal 46 ayat (2) KUHAP. pada pasal ini pun tidak dijelaskan mengenai pengertian dari barang bukti. Tetapi dari rumusan pasal 46 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa barang bukti adalah benda yang dikenakan penyitaan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
Selanjutnya kita lihat pada pasal 39 ayat (1) KUHAP, barang-barang apa saja yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:
1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Berdasarkan penjelasan Anda, yang mungkin termasuk barang bukti di antaranya:
2. receipt transfer pembayaran melalui ATM
2. Kami sarankan agar Anda membicarakan permasalahan ini secara baik-baik dengan pembeli. Namun, apabila penyelesaian sengketa masih tidak dapat dicapai, maka kami sarankan agar Anda mencoba penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK akan membentuk majelis untuk menangani masalah Anda. Majelis ini akan mengeluarkan keputusan dalam waktu 21 hari kerja sejak gugatan diterima.
2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.