hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Pertanyaan:
Dituduh Melakukan Penipuan oleh Pembeli

Sebelumnya saya melakukan transaksi jual beli suatu barang dan pemasangaanya, transaksi tersebut dilakukan tanpa adanya surat transaksi/kwitansi dan atas dasar kepercayaan satu sama lain, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui ATM. Ketika barang tersebut dipasang, secara verbal dikemukakan garansi personal selama sebulan kepada pembeli. Masalah timbul ketika hampir sebulan dua kali komplain terhadap barang yang saya jual. Dengan itikad baik, saya mencoba untuk mengganti dengan barang yang baru, tetapi dalam rentan waktu 6 bulan komplain tersebut dilakukan. Boleh dikatakan bukan untung yang saya dapat, karena uang hasil penjualan sudah habis untuk dibelikan barang baru sebagai penggantinya, dan saya pun harus mengeluarkan uang lebih untuk melakukan pergantian dan pemasangannya, karena barang ini sifatnya hanya sekali pakai. Belakangan pembeli tersebut menuntut uang tersebut dikembalikan 100%, yang pada kenyataannya, uang tersebut telah berputar untuk pergantian barang yang dia minta. Dan pembeli tersebut mengancam akan melaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan. Yang ingin saya tanyakan; 1. Apakah pasal yang akan dia gunakan, dan barang bukti apa saja yang dapat menguatkan dia? 2. Adakah solusi lainnya? Terima kasih untuk jawabannya.


Segito
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg

1.      Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:

1.      dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.

2.      dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

3.      membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

Karena anda tidak menjelaskan kejadiannya dengan rinci, kami tidak dapat menentukan apakah Anda telah melakukan tipu muslihat atau kebohongan dalam transaksi jual beli ini. Tapi, dari tindakan Anda memenuhi garansi barang, telah menunjukkan itikad baik, sehingga tidak bisa disebut sebagai melakukan penipuan.

Istilah barang bukti disebutkan dalam pasal 46 ayat (2) KUHAP. pada pasal ini pun tidak dijelaskan mengenai pengertian dari barang bukti. Tetapi dari rumusan pasal 46 tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa barang bukti adalah benda yang dikenakan penyitaan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

Selanjutnya kita lihat pada pasal 39 ayat (1) KUHAP, barang-barang apa saja yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:

1.      benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana.

2.      Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.

3.      Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.

4.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

5.      benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Berdasarkan penjelasan Anda, yang mungkin termasuk barang bukti di antaranya:

1.      kuitansi pembelian

2.      receipt transfer pembayaran melalui ATM

3.      barang yang anda perjualbelikan
4.      uang hasil penjualan

2.      Kami sarankan agar Anda membicarakan permasalahan ini secara baik-baik dengan pembeli. Namun, apabila penyelesaian sengketa masih tidak dapat dicapai, maka kami sarankan agar Anda mencoba penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK akan membentuk majelis untuk menangani masalah Anda. Majelis ini akan mengeluarkan keputusan dalam waktu 21 hari kerja sejak gugatan diterima.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

Jumat, 26 March 2010
2505 hits
Di: Hukum Pidana
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.