Apakah seseorang yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum tapi belum memiliki license (izin) Advokat boleh menjadi penasehat hukum bagi keluarga atau orang tuanya sendiri dalam suatu pengadilan pidana? Bagaimana prosedurnya? Terima kasih atas bantuannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam pasal 1 angka 13 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan ‘Penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum’. Sejak diterbitkannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maka UU itulah yang menjadi acuan.
Â
Berdasarkan pasal 3 UU Advokat, seorang baru bisa menjadi advokat bila sudah memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat dan magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat. Karena Anda belum memenuhi persyaratan ini, berarti Anda belum bisa menjadi penasehat hukum bagi keluarga Anda dalam kasus pidana.
Â
Sedangkan dalam perkara perdata, Anda bisa menjadi kuasa hukum atau penasehat hukum keluarga Anda. Seseorang yang dapat mengajukan permohonan sebagai kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menerangkan bahwa calon kuasa masih ada hubungan keluarga atau semenda sampai derajat tiga (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008).
Â
Demikian sejauh yang ketahui. Semoga bermanfaat.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Â
Dasar hukum:
1.     Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.     Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat