KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penasehat Hukum yang Belum Memiliki License Advokat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penasehat Hukum yang Belum Memiliki License Advokat

Penasehat Hukum yang Belum Memiliki License Advokat
Ali Salmande, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penasehat Hukum yang Belum Memiliki License Advokat

PERTANYAAN

Apakah seseorang yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum tapi belum memiliki license (izin) Advokat boleh menjadi penasehat hukum bagi keluarga atau orang tuanya sendiri dalam suatu pengadilan pidana? Bagaimana prosedurnya? Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam pasal 1 angka 13 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan ‘Penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum’. Sejak diterbitkannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maka UU itulah yang menjadi acuan.

     

    Berdasarkan pasal 3 UU Advokat, seorang baru bisa menjadi advokat bila sudah memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat dan magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat. Karena Anda belum memenuhi persyaratan ini, berarti Anda belum bisa menjadi penasehat hukum bagi keluarga Anda dalam kasus pidana.

     

    Sedangkan dalam perkara perdata, Anda bisa menjadi kuasa hukum atau penasehat hukum keluarga Anda. Seseorang yang dapat mengajukan permohonan sebagai kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa yang menerangkan bahwa calon kuasa masih ada hubungan keluarga atau semenda sampai derajat tiga (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008).

     

    Demikian sejauh yang ketahui. Semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    2.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!