Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Melaporkan Hakim yang Langgar Kode Etik

PERTANYAAN

Saya mau tanya, kalau ada hakim yang curang, kami bisa melaporkan ke mana? Saat ini, istri saya sepertinya sedang dibuat/dicari-cari kesalahan oleh si hakim terkait hak asuh anak dengan mantan suami pertamanya, mengingat istri saya tidak ada cacat moral/fisik untuk tidak mendapatkan hak asuh anak tersebut. Malah ex suaminya itu justru yang punya cacat dalam artian pernah overdosis menggunakan narkoba. Tapi kelihatannya si hakim sangat berusaha untuk memenangkan si ex.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hakim wajib berperilaku adil serta tidak melakukan perbuatan atau perkataan yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak. Adapun untuk pengawasan hakim secara internal dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan secara eksternal oleh Komisi Yudisial (“KY”).

    Dalam rangka pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, KY menerima laporan masyarakat dan/atau informasi dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Melaporkan Hakim Curang yang ditulis oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 21 April 2010.

    Dalam hal terjadi perceraian, baik ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Gugatan Lain-lain dalam Kepailitan

    Mengenal Gugatan Lain-lain dalam Kepailitan

    Tapi, disarikan dari Hak Asuh Anak Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak, penetapan hak asuh harus menjamin kepentingan terbaik anak, yang dilihat dari usia si anak, serta pekerjaan dan perilaku ayah dan ibu.

    Selanjutnya terkait indikasi hakim berbuat curang, kami akan membahas kode etik dan pedoman perilaku hakim beserta langkah yang bisa diupayakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus memenuhi kode etik profesi hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim”).

    Salah satu kode etik yang harus dipenuhi hakim adalah berperilaku adil, yang di antaranya dilakukan dengan:

    1. Wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.[2]
    2. Dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penutut dan saksi berada dalam posisi istimewa untuk mempengaruhi hakim.[3]
    3. Dalam menjalankan tugas yudisialnya, dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak- pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan.[4]
    4. Dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim.[5]

    Dari ketentuan tersebut, pada dasarnya hakim harus berperilaku adil, serta tidak melakukan perbuatan atau perkataan yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak.

    Hakim yang melanggar dapat diberikan sanksi, namun tetap mempertimbangkan faktor-faktor pelanggaran, yaitu latar belakang, tingkat keseriusan, dan akibat dari pelanggaran terhadap lembaga peradilan ataupun pihak lain.[6]

     

    Pengawasan Hakim

    Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan internal oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (“KY”).[7]

    Dalam pelaksanaan pengawasan eksternal, KY menerima laporan masyarakat dan/atau informasi dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.[8] Jadi singkatnya, Anda dapat melaporkannya kepada Komisi Yudisial.

     

    Cara Melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial

    Dikutip Tata Cara Laporan Masyarakat pada laman resmi Komisi Yudisial, berikut tata cara pengaduan:

    1. Masyarakat membuat laporan dalam bahasa Indonesia, yang memuat:
    1. Identitas:
    1. Pelapor, meliputi: nama, alamat, nomor telepon;
    2. Penerima kuasa (jika ada), meliputi: nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon;
    3. Terlapor, meliputi: nama, jabatan, instansi dan/atau nomor perkara jika terkait dengan putusan.
    1. Pokok laporan: hal penting/pokok pikiran yang akan dipelajari/ditelaah oleh KY.
    2. Kronologis/kasus posisi, ditulis secara jelas dan singkat.
    3. Hal yang dimohonkan.
    4. Lampiran laporan, berupa:
    1. Bukti formal:
    1. Fotokopi identitas pelapor yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).
    2. Khusus advokat, melampirkan fotokopi kartu tanda advokat yang masih berlaku.
    3. Surat kuasa khusus untuk menyampaikan laporan ke KY (khusus yang menggunakan kuasa).
    1. Bukti pendukung materiil, antara lain:
    1. Fotokopi salinan resmi putusan/penetapan yang dilaporkan (mengikuti tingkat peradilan, seperti tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali).
    2. Video audio visual rekaman persidangan (jika ada).
    3. Foto/kliping koran (jika ada).
    4. Keterangan saksi secara tertulis di atas kertas bermeterai, minimal 2 orang saksi (jika ada).

     

    1. Laporan kemudian ditandatangani pelapor atau kuasaya dan diajukan ke Ketua KY.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial  sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
    3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
    4. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

    Referensi:

    Tata Cara Laporan Masyarakat, diakses pada 22 April 2021 pukul 11.26 WIB.


    [1] Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Huruf c poin 1 angka 1.1. ayat (2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    [3] Huruf c poin 1 angka 1.1. ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    [4] Huruf c poin 1 angka 1.1. ayat (5) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    [5] Huruf c poin 1 angka 1.1. ayat (7) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    [6] Huruf d angka 2 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

    [7] Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

    [8] Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

    Tags

    kode etik advokat
    profesi hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!