Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar

Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Gaji Terakhir dan Bonus Tahunan Tidak Dibayar

PERTANYAAN

Dear Hukum Online, saya sebelumnya bekerja di perusahaan IT sebagai programmer dari 1 Maret 2016 sampai 5 Maret 2017. Per 17 Februari 2017, saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri, sebagai 'two weeks notice'. Hal itu sudah disetujui melalui email, asalkan menyelesaikan transfer pekerjaan (knowledge transfer). Pada tanggal 5 Maret 2017 saya diminta untuk menangguhkan pengunduran diri satu minggu lagi, tetapi saya tidak setuju karena sebelumnya sudah disetujui bahwa 5 Maret adalah hari terakhir saya bekerja di perusahaan tersebut. Buntutnya, perusahaan tidak mau membayarkan gaji saya dari 1-5 Maret dan bonus tahunan 2016 yang dijanjikan dibayarkan pada bulan Maret. Apakah saya bisa menuntut gaji, bonus, dan pesangon seperti yang disebutkan di Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (4)? Selain itu, perusahaan juga tidak pernah diikutsertakan dalam program Jamsostek, apakah saya bisa menuntut hak saya diikutkan program Jamsostek? Bagaimana prosedur untuk mengajukan tuntutan tersebut? Terima kasih atas jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 27 April 2010.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Intisari:

     

     

    Ketentuan peraturan perundang-undangan hanya mengatur bahwa permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan perusahaan membuat ketentuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal pengunduran diri (two weeks notice) selama hal tersebut tidak merugikan pekerja.

     

    Jika permohonan pengunduran diri Anda pada tanggal 5 Maret 2017 telah disetujui oleh perusahaan, maka penangguhan pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara Anda dan perusahaan.

     

    Mengenai gaji, Anda tetap berhak atas gaji/upah Anda sampai dengan saat putusnya hubungan kerja yaitu sampai tanggal pengunduran diri Anda (5 Maret 2017).

     

    Sementara itu, Anda tidak dapat menuntut uang pesangon karena uang pesangon bukanlah hak pekerja yang mengundurkan diri. Yang menjadi hak Anda adalah uang penggantian hak serta uang pisah (jika tugas dan fungsi Anda tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung). Mengenai bonus, ini merupakan komponen pendapatan non-upah. Jika bonus sudah diperjanjikan, maka perusahaan harus memberikan bonus Anda.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice)

    Mengenai pengunduran diri dapat dilihat ketentuannya dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:

     

    Pasal 162

    (1)  Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

    (2)  Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    (3)  Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

    a.   mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    b.    tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

    c.    tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    (4)  Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

     

    Lebih khusus lagi, pengaturan soal jangka waktu pemberitahuan pengunduran diri juga terdapat dalam Pasal 26 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan (“Kepmenakertrans 78/2001”) sebagai berikut:

     

    Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

    a.  pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    b.   pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
    pengunduran diri;

    c.   pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice).

     

    Merujuk pada uraian di atas, ketentuan peraturan perundang-undangan hanya mengatur bahwa permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

     

    Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan perusahaan membuat ketentuan permohonan pengunduran diri selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal pengunduran diri (two weeks notice) selama hal tersebut tidak merugikan pekerja.

     

    Anda menyebutkan Anda telah memberikan pemberitahuan 2 (dua) minggu sebelum tanggal pengunduran diri dan telah disetujui oleh perusahaan bahwa pengunduran diri Anda berlaku tanggal 5 Maret 2017. Bagaimana jika perusahaan meminta Anda untuk menangguhkan pengunduran diri Anda satu minggu lagi? Jika ada kesepakatan antara Anda dan perusahaan, serta hal tersebut tidak merugikan pekerja, maka hal tersebut dapat dilakukan.

     

    Akan tetapi, jika tidak ada kesepakatan dari Anda sebagai pekerja untuk menangguhkan pengunduran diri yang sebelumnya telah disepakati dan hal tersebut merugikan pekerja, maka penangguhan pengunduran diri tidak dapat dilakukan.

     

    Gaji dan Pesangon

    Untuk masalah gaji, menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

     

    Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.[1]

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, ini berarti Anda tetap berhak atas upah Anda sampai dengan saat putusnya hubungan kerja yaitu sampai tanggal pengunduran diri Anda. Artinya, pengusaha tetap wajib membayar upah Anda dari tanggal 1 – 5 Maret.  

     

    Kemudian, dalam hal Anda yang mengundurkan diri, berlaku Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:

    a.   cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

    b.   biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;

    c.   penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    d.   hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

     

    Selain itu, bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak, diberikan juga uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[2]

     

    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Anda tidak dapat menuntut uang pesangon, karena uang pesangon bukanlah hak pekerja yang mengundurkan diri. Yang menjadi hak Anda adalah uang penggantian hak serta uang pisah (jika tugas dan fungsi Anda tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung), sebagaimana diuraikan di atas. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?.

     

    Bonus

    Mengenai bonus, kita dapat melihat ketentuannya dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE 7/1990”). Dalam SE 7/1990 disebutkan bahwa bonus termasuk ke dalam pendapatan non upah, sebagaimana uraian komponen pendapatan non upah berikut ini:

    a.    Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.

    b.    Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.

    c.    Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.

     

    Ini berarti bonus dapat dikategorikan sebagai hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan di atas. Apalagi perusahaan Anda telah menjanjikan Anda bonus, jadi Anda dapat menuntut pembayaran bonus tersebut.

     

    Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[3]

     

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[4]

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[5]

     

    Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[6]

     

    Sanksi administratif itu dapat berupa:[7]

    a.    teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.

    b.    denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.

    c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[8]

    a.    perizinan terkait usaha;

    b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

    c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

    d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

    e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     

    Ini berarti jika Anda tidak didaftarkan pada BPJS oleh perusahaan tempat Anda bekerja, Anda dapat mendaftarkan diri Anda sendiri atas tanggungan perusahaan.

     

    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Apabila Anda ingin memperkarakan masalah pembayaran gaji, bonus, serta BPJS tersebut, Anda dapat menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Perselisihan yang terjadi adalah perselisihan hak. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[9]

     

    Prosedurnya adalah:

    1.    Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[10]

    2.  Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.[11]

    3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[12]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

    3.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    4.   Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;

    5.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;

    6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-78/Men/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Beberapa Pasal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Ganti Kerugian di Perusahaan;

    7.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.



    [1] Pasal 2 PP Pengupahan

    [2] Pasal 162 ayat (2) UU Ketenagakerjaan 

    [3] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

    [4] Pasal 14 UU BPJS

    [5] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012

    [6] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”)

    [7] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 PP 86/2013

    [8] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013

    [9] Pasal 1 angka 2 UU PPHI

    [10] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [11] Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [12] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    pesangon
    bpjs

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!