Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas

PERTANYAAN

Saya mau tanya, dalam pengurusan SKT Migas, berdasarkan 1. Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No.111/DJ/MIGAS/1974 tanggal 13 April 1974 jo. No. 7523/29.06/DJM.B/2003 tanggal 31 Desember 2003. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 27 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Pertanyaan: 1. Jelaskan peraturan tersebut sebatas mana saja! 2. Fasilitas apa saja yang didapatkan dengan menjadi member hukumonline.com. 3. Biaya yang dikenakan jika menjadi member sebagai a. personal b. perusahaan Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas (SKT Migas) adalah surat yang diberikan·kepada Perusahaan atau Perseorangan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yangsi dimiliki (Pasal 1 ayat [11] Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi). Sedangkan, Surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 111/DJ/MIGAS/1974 tanggal 13 April 1974 jo. No. 7523/29.06/DJM.B/2003 tanggal 31 Desember 2003 tersebut mengatur mengenai keharusan bagi perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi untuk mendaftarkan data perusahaannya.

     

    SKT Migas didapat dengan mengajukan permohonan kepada Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan. Dokumen yang perlu dilampirkan dalam pengajuan permohonan SKT Migas adalah data perusahaan, yang meliputi:

    a. tenaga kerja termasuk tenaga teknik dalam jumlah yang cukup;

    b. memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan;

    c. memiliki penguasaan teknologi;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d. memiliki modal kerja yang cukup; dan

    e. unjuk kerja (performance) Perusahaan.

     

    Selanjutnya, akan ada verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memeriksa sarana dan prasarana perusahaan. Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi memenuhi persyaratan, maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan akan mengeluarkan SKT Migas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

     

    2.      Fasilitas yang didapatkan member hukumonline tergantung ada jenis jenis member yang anda pilih. Akan tetapi, secara umum fasilitas yang didapat member adalah:

     

    -          Akses terhadap database peraturan di www.hukumonline.com

    -          Diskon untuk produk-produk offline hukumonline, seperti buku, seminar, dan diskusi.

     

    3.      Biaya untuk member individual adalah sebesar Rp 200.000 per bulan. Sedangkan untuk korporat, biayanya sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

     

    Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi marketing hukumonline di [email protected] atau melalui telepon di (021) 8370 1827.

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!