KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mahasiswa Juga Merupakan Konsumen?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Apakah Mahasiswa Juga Merupakan Konsumen?

Apakah Mahasiswa Juga Merupakan Konsumen?
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Mahasiswa Juga Merupakan Konsumen?

PERTANYAAN

Mohon informasi, apakah UU Perlindungan Konsumen juga berlaku dalam institusi pendidikan? Dalam hal ini saya adalah mahasiswa pascasarjana PTN di Bandung yang merasa dirugikan oleh universitas secara finansial. Karena kebijakan-kebijakan yang tidak ramah mahasiswa, seperti kenaikan biaya kuliah secara sepihak, tanpa sosialisasi yang semestinya dan kemudian kewajiban membayar kuliah 1 tahun, padahal sebelumnya persemester. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) merumuskan pelaku usaha sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

     

    Dari pengertian di atas, titik beratnya adalah melakukan kegiatan ekonomi. Ini artinya, seorang pelaku usaha haruslah berorientasi profit/keuntungan.

     

    Pasal 53 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas disebutkan bahwa badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

     

    Dari prinsip nirlaba di atas, dapat disimpulkan bahwa badan hukum pendidikan bukan termasuk dalam pelaku usaha sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 angka 3 UUPK tersebut. Dengan demikian, badan hukum pendidikan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan UUPK.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Untuk mencari penyelesaian terhadap masalah Anda, barangkali Anda dapat menggunakan mekanisme atau saluran-saluran yang telah disediakan oleh pihak universitas yang bersangkutan. Semoga masalah Anda dapat terselesaikan dengan baik.

     
    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
    2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
     
     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!