Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rahasia Bank Terkait Harta Bersama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Rahasia Bank Terkait Harta Bersama

Rahasia Bank Terkait Harta Bersama
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Rahasia Bank Terkait Harta Bersama

PERTANYAAN

Terkait rahasia bank - nasabah, apakah istri/suami yang sah dapat mengetahui simpanan pasangannya di bank dalam hal harta mereka adalah harta bersama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selanjutnya dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah penyimpannya.

     

    Pengecualian terhadap kewajiban rahasia bank ini adalah:

     

    1)     Untuk kepentingan perpajakan, Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak (Pasal 41 ayat 1 UU Perbankan)

    2)     Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur (Pasal 41A UU Perbankan)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3)     Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank (Pasal 42 UU Perbankan)

    4)     Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut. (Pasal 43 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan)

    5)     Dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain (Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan0

    6)     Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut. (Pasal 44A ayat 1 UU Perbankan)

    7)     Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut (pasal 44A ayat 2 UU Perbankan)

     

    Jadi, walaupun mengenai harta bersama, seorang istri tidak dapat meminta bank untuk membuka data simpanan suaminya di bank. Pengecualiannya adalah apabila istri menggunakan ketentuan dalam pasal 44A UU Perbankan, yaitu dengan adanya permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis. Adanya permintaan, persetujuan atau kuasa dari suami ini membuat istri dapat meminta bank untuk membuka data simpanan suaminya di bank tersebut.

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!