Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK

Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Alasan Darurat (Mendesak) untuk PHK

PERTANYAAN

Mohon bantuan saran terhadap kasus yang sedang kami hadapi. Teman kami dapat PHK dari HRD berdasarkan alasan darurat dari SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005. Tuduhannya yaitu kelalaian saat proses produksi sehingga hasilnya rusak 10 ton dengan nilai USD 67,000. Kesalahan terjadi pada saat teman meninggalkan ruang produksi untuk minum, tapi terlebih dahulu memberi instruksi ke asistennya dalam melanjutkan pengisian material yang dalam proses. Tapi, setelah selesai asisten tersebut melanjutkan dengan mengisi material lain atas inisiatifnya sehingga produksi rusak total. Atas kerusakan itu teman kami dituduh lalai dan dinilai kesalahan berat dan dengan peraturan tersebut di atas management memutuskan untuk mem-PHK teman tanpa terlebih dahulu berunding dengan serikat pekerja. Jadi, saya mohon saran atas alasan darurat yang dipakai oleh management dalam melakukan PHK tersebut. Terima kasih atas bantuannya. Salam, Pras.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 (SE Menakertrans) dikeluarkan sehubungan dengan putusan Mahkamah Konsitusi No. 012/PUU-I/2003 yang membatalkan pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenal anak kalimat "....bukan atas pengaduan pengusaha "; pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "...Pasal 158 ayat (1) ..."; pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat ....Pasal 158 ayat (1) ... " Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat "...Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) .... " UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan kesalahan berat. Dengan adanya putusan MK tersebut, pasal-pasal tersebut dalam UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penyelesaian hubungan industrial.

     

    Atas dasar putusan MK tersebut, Menaker kemudian mengeluarkan SE Menakertrans tersebut, yang mengamanatkan bahwa PHK bagi pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan pidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.

     

    Selanjutnya, SE Menakertrans tersebut mengatur mengenai “alasan mendesak” yang mengakibatkan hubungan kerja tidak bisa dilanjutkan. Mungkin “alasan mendesak” ini yang Anda maksudkan sebagai alasan darurat. Menurut SE Menaker ini, apabila terdapat alasan mendesak demikian, maka PHK dilakukan dengan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Adapun untuk proses PHK yang sesuai UU Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat Anda lihat dalam artikel ini.

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!