KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Intervensi Pihak Ketiga

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Intervensi Pihak Ketiga

Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Intervensi Pihak Ketiga
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Intervensi Pihak Ketiga

PERTANYAAN

Saat ini kami berencana untuk melakukan eksekusi agunan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan, karena debitur tidak dapat lagi membayar angsuran dan tidak diketahui rimbanya. Secara administrasi semua dokumen kredit dan jaminan sudah lengkap. Yang menjadi permasalahan: Saat ini muncul pihak ketiga yang mengaku masih mempunyai tagihan/piutang kepada penjamin. Menurut pengakuan Pihak Ketiga tersebut jual beli atas tanah yang sekarang menjadi agunan kredit tersebut belum lunas. Dan Pihak Ketiga tersebut meminta sejumlah uang sisa pelunasan tersebut dari hasil lelang. Pengakuan tersebut hanya sepihak dan tidak dapat diklarifikasikan kepada debitur. Namun, karena Bank telah mendapatkan calon pembeli dengan penawaran harga yang cukup tinggi di atas sisa hutang debitur, maka Bank menyanggupi untuk menyediakan pelunasan hutang debitur sesuai klaim Pihak Ketiga dari hasil penjualan lelang agunan tersebut, asalkan tidak mengganggu proses lelang. Namun muncul masalah lagi, Pihak Ketiga tersebut meninggal dunia, dan urusannya dilanjutkan oleh Si Anak (yang ternyata rakus banget). Si Anak tersebut meminta jumlah uang yang jauh lebih banyak dari permintaan ayahnya. Dan meminta semua sisa uang hasil penjualan lelang setelah dikurangi hutang debitur kepada Bank untuk diberikan kepada dia. Padahal dalam UUHT, "dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan" Bagaimana seharusnya tindakan Bank?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jual beli tanah pada asasnya adalah bersifat terang dan tunai. Yang dimaksud dengan tunai, salah satunya adalah bahwa hak milik beralih seketika pada saat jual beli tanah dilakukan. Hal ini sesuai dengan pasal 5 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Merujuk pada penjelasan di atas, walaupun harga pembelian tersebut tidak dibayarkan secara penuh, akan tetapi hak milik sudah beralih pada saat perbuatan hukum jual beli tanah tersebut dilakukan. Selanjutnya, kekurangan pembayaran harga jual beli tersebut menjadi hubungan utang piutang antara penjual dan pembeli, namun tidak membatalkan peralihan hak atas tanah yang telah terjadi pada saat jual beli tersebut.

     

    Selanjutnya, dalam pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), diatur:

     

    Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut

     

    Bagian penjelasan pasal 6 UUHT tersebut menjelaskan bahwa,

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan yang dipunyai oleh pemegang Hak Tanggungan atau pemegang Hak Tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang Hak Tanggungan. Hak tersebut didasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan itu lebih dahulu daripada kreditor kreditor yang lain. Sisa hasil penjualan tetap menjadi hak pemberi Hak Tanggungan

     

    Merujuk pada uraian di atas, maka tindakan Bank terhadap hasil pelelangan seharusnya hanyalah:

     

    1)     mengambil pelunasan piutangnya

    2)     mengembalikan sisa hasil eksekusi kepada debitur, karena sisa pelelangan tersebut menjadi hak pemberi Hak Tanggungan, yaitu debitur.

     

    Sedangkan mengenai kekurangan pembayaran harga jual beli tanah, menjadi urusan utang piutang antara pihak ketiga tersebut dan debitur. Pihak ketiga tersebut tidak dapat menuntut Bank untuk memberikan pelunasan harga pembayaran, karena tidak ada kewenangan pada Bank untuk memberikan sisa hasil eksekusi objek Hak Tanggungan kepada siapapun kecuali kepada debitur.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

    2.      Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!