Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Intervensi Pihak Ketiga
PERTANYAAN
Saat ini kami berencana untuk melakukan eksekusi agunan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan, karena debitur tidak dapat lagi membayar angsuran dan tidak diketahui rimbanya. Secara administrasi semua dokumen kredit dan jaminan sudah lengkap. Yang menjadi permasalahan: Saat ini muncul pihak ketiga yang mengaku masih mempunyai tagihan/piutang kepada penjamin. Menurut pengakuan Pihak Ketiga tersebut jual beli atas tanah yang sekarang menjadi agunan kredit tersebut belum lunas. Dan Pihak Ketiga tersebut meminta sejumlah uang sisa pelunasan tersebut dari hasil lelang. Pengakuan tersebut hanya sepihak dan tidak dapat diklarifikasikan kepada debitur. Namun, karena Bank telah mendapatkan calon pembeli dengan penawaran harga yang cukup tinggi di atas sisa hutang debitur, maka Bank menyanggupi untuk menyediakan pelunasan hutang debitur sesuai klaim Pihak Ketiga dari hasil penjualan lelang agunan tersebut, asalkan tidak mengganggu proses lelang. Namun muncul masalah lagi, Pihak Ketiga tersebut meninggal dunia, dan urusannya dilanjutkan oleh Si Anak (yang ternyata rakus banget). Si Anak tersebut meminta jumlah uang yang jauh lebih banyak dari permintaan ayahnya. Dan meminta semua sisa uang hasil penjualan lelang setelah dikurangi hutang debitur kepada Bank untuk diberikan kepada dia. Padahal dalam UUHT, "dalam hal hasil penjualan itu lebih besar daripada piutang tersebut yang setinggi-tingginya sebesar nilai tanggungan, sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan" Bagaimana seharusnya tindakan Bank?