hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silakan login, atau Daftar ID anda.

Selasa, 25 Mei 2010
Pertanyaan:
Kantor Pengacara atas Nama Perorangan
Kepada Yth. Klinik Hukum, Saya hendak menanyakan bagaimana prosedur pendirian kantor pengacara yang didirikan oleh satu orang (atas nama perorangan)? Apakah memerlukan Akta Pendirian, mengingat pendiri adalah perorangan, tergolong bentuk badan hukum atau bukan badan hukum? Terima kasih.
hadjon
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b4586344aa95/lt4f828a3b70846.jpg

Setahu kami, kantor pengacara atau kantor hukum atau kantor advokat dapat didirikan oleh satu atau lebih advokat. Kami dapat menarik kesimpulan demikian karena UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun peraturan pelaksananya belum mengatur secara khusus mengenai prosedur mendirikan kantor advokat.

 

Menurut UU Advokat, sepanjang seseorang telah memiliki izin sebagai advokat, maka yang bersangkutan dapat menjalankan profesi sebagai advokat (lihat pasal 1 angka 1 UU Advokat). Untuk prosedur menjadi advokat, Saudara dapat melihat artikel kami di sini.

 

Kantor advokat, baik yang didirikan oleh satu maupun lebih dari satu advokat, tidak berbentuk badan hukum. Meski demikian, advokat dapat saja membuat akta pendirian kantor advokat di hadapan notaris. Apabila kantor advokat didirikan oleh satu orang advokat maka, menurut hemat kami, prosedur yang ditempuh kurang lebih sama dengan mendirikan usaha perseorangan.

 

Usaha perseorangan (sole propietor) adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Usaha ini tidak berbentuk badan hukum, maka pemilik usaha bertanggung jawab penuh dan pribadi atas utangnya. Oleh karena itu aset pribadi pelaku usaha perorangan dapat dijual secara paksa untuk melunasi utang usahanya (sumber hukumpedia.com).

 

Prosedur pendirian usaha perseorangan, menurut “Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen” karangan Henry S. Siswosoediro, adalah sebagai berikut:

 

a.      Persyaratan administrasi

-         Fotokopi KTP pendiri (advokat)

-         Fotokopi kartu keluarga dariorang yang bertindak sebagai penanggung jawab   

-         Fotokopi surat kontrak rumah/kantor (jika menyewa) atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

-         Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar

-         Surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari kelurahan atau kepala desa

Catatan Klinik: Dalam hal kantor advokat, maka perlu dilampirkan pula fotokopi (kartu) izin advokat dan fotokopi NPWP advokat.

 

b.      Prosedur

Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada notaris dengan menyebutkan hal-hal berikut:

-         Jenis/bentuk usaha

-         Tempat usaha

-         Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat.

-         Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada RT/RW setempat

Catatan Klinik: Dalam hal pengurusan SIUP untuk kantor advokat, Saudara dapat melihat artikel kami di sini).

 

Selain prosedur di atas, dalam hal advokat membuka kantor baru, advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat (penjelasan pasal 5 ayat [2] UU Advokat).

 

Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia (pasal 5 ayat [2] UU Advokat).

 

Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

 
Dasar hukum:

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

11246 hits
Di: Bisnis & Investasi
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: komunitascyberlaw[at]yahoo[.]com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Albert Aries & Partners Law Firm

Albert Aries & Partners Law Firm. Mangga Dua Square Lt. 2 Blok A No. 170-173, Jakarta Utara 14420. Ph: 021 35970757. E-mail: office[at]albertaries.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

SMART Attorneys at Law

SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang menangani jasa hukum di bidang litigasi dan non-litigasi khususnya di bidang korporasi. Website: http://www.smartcolaw.com.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.