Perpres No. 36 Tahun 2010
PERTANYAAN
Menanyakan perihal pasal 5 huruf a (Perpres No 36 Tahun 2010). Apa maksud dari “........sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut”? Terima kasih. (Pertanyaan dari A. Badarudin)
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Menanyakan perihal pasal 5 huruf a (Perpres No 36 Tahun 2010). Apa maksud dari “........sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut”? Terima kasih. (Pertanyaan dari A. Badarudin)
Bunyi selengkapnya pasal 5 huruf a Perpres No. 36 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
“Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan penanaman modal yang bergerak di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Batasan kepemilikian modal penanam modal asing dalam perusahaan penanam modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.”
Perpres No. 36 Tahun 2010memang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan “surat persetujuan perusahaan” sebagaimana tercantum dalam pasal 5 huruf a. Namun demikian, yang dimaksud dengan “surat persetujuan perusahaan” dalam pasal tersebut sebenarnya adalah Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (“SP PMA”), yang sekarang menjadi Pendaftaran Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009.
SP PMA pada prinsipnya adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bentuk pengesahan permohonan penanaman modal yang diajukan oleh penanam modal asing. SP PMA merupakan dokumen awal yang mesti dimiliki oleh penanam modal asing sebelum melaksanakan kegiatan penanaman modalnya di Indonesia.
Ketentuan tentang SP PMA dapat ditemukan dalam Keputusan Kepala BKPM No. 57/SK/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing (“Keputusan Kepala BKPM No. 57/2004”). Keputusan ini telah beberapa kali diamandemen; terakhir melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/P/2008.
Akan tetapi, aturan-aturan di atas tidak menjelaskan apa isi dari SP PMA. Meski demikian, tetap dapat disimpulkan bahwa SP PMA berisi tentang persetujuan dari apa yang tercantum dalam permohonan penanaman modal asing.
Permohonan penanaman modal asing singkatnya adalah permintaan penanam modal asing untuk mendirikan dan menjalankan usaha di Indonesia. Permohonan ini, berdasarkan Lampiran 2 Keputusan Kepala BKPM No. 57/2004, memuat hal-hal terkait dengan profil penanam modal asing dan deskripsi perusahaan yang akan dibentuk, termasuk individu-individu yang akan menjabat dalam organ-organ perusahaan tersebut dan - yang terpenting - struktur permodalan (berapa jumlah saham yang akan dimiliki oleh pihak asing dan berapa yang akan menjadi milik pihak dalam negeri).
Mengingat dalam SP PMA juga dijelaskan tentang prosentase kepemilikan saham penanam modal asing, karena itulah pasal 5 huruf a Perpres No. 36/2010 menjadikannya sebagai ‘patokan’ untuk mengetahui apakah kepemilikan modal seorang penanam modal asing dalam sebuah perusahaan penanam modal yang melakukan penggabungan melebihi atau tidak melebihi batas kepemilikan modal yang ditetapkan BKPM melalui penerbitan SP PMA.
Perlu dicatat bahwa Keputusan Kepala BKPM No. 57/2004 beserta perubahan-perubahannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 2 Januari 2010. Hal ini tertuang dalam pasal 69 huruf a Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009. Dengan demikian, istilah SP PMA sekarang menjadi Pendaftaran Penanaman Modal.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?