Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perpres No. 36 Tahun 2010

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perpres No. 36 Tahun 2010

Perpres No. 36 Tahun 2010
Muhammad Iqsan Sirie, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perpres No. 36 Tahun 2010

PERTANYAAN

Menanyakan perihal pasal 5 huruf a (Perpres No 36 Tahun 2010). Apa maksud dari “........sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut”? Terima kasih. (Pertanyaan dari A. Badarudin)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Bunyi selengkapnya pasal 5 huruf a Perpres No. 36 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

     

    Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan penanaman modal yang bergerak di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a.      Batasan kepemilikian modal penanam modal asing dalam perusahaan penanam modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Perpres No. 36 Tahun 2010memang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan “surat persetujuan perusahaan” sebagaimana tercantum dalam pasal 5 huruf a. Namun demikian, yang dimaksud dengan “surat persetujuan perusahaan” dalam pasal tersebut sebenarnya adalah Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (“SP PMA”), yang sekarang menjadi Pendaftaran Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009.

     

    SP PMA pada prinsipnya adalah dokumen yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bentuk pengesahan permohonan penanaman modal yang diajukan oleh penanam modal asing. SP PMA merupakan dokumen awal yang mesti dimiliki oleh penanam modal asing sebelum melaksanakan kegiatan penanaman modalnya di Indonesia.

     

    Ketentuan tentang SP PMA dapat ditemukan dalam Keputusan Kepala BKPM No. 57/SK/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing (“Keputusan Kepala BKPM No. 57/2004”). Keputusan ini telah beberapa kali diamandemen; terakhir melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/P/2008.

     

    Akan tetapi, aturan-aturan di atas tidak menjelaskan apa isi dari SP PMA. Meski demikian, tetap dapat disimpulkan bahwa SP PMA berisi tentang persetujuan dari apa yang tercantum dalam permohonan penanaman modal asing.

     

    Permohonan penanaman modal asing singkatnya adalah permintaan penanam modal asing untuk mendirikan dan menjalankan usaha di Indonesia. Permohonan ini, berdasarkan Lampiran 2 Keputusan Kepala BKPM No. 57/2004, memuat hal-hal terkait dengan profil penanam modal asing dan deskripsi perusahaan yang akan dibentuk, termasuk individu-individu yang akan menjabat dalam organ-organ perusahaan tersebut dan - yang terpenting - struktur permodalan (berapa jumlah saham yang akan dimiliki oleh pihak asing dan berapa yang akan menjadi milik pihak dalam negeri).

     

    Mengingat dalam SP PMA juga dijelaskan tentang prosentase kepemilikan saham penanam modal asing, karena itulah pasal 5 huruf a Perpres No. 36/2010 menjadikannya sebagai ‘patokan’ untuk mengetahui apakah kepemilikan modal seorang penanam modal asing dalam sebuah perusahaan penanam modal yang melakukan penggabungan melebihi atau tidak melebihi batas kepemilikan modal yang ditetapkan BKPM melalui penerbitan SP PMA.

     

    Perlu dicatat bahwa Keputusan Kepala BKPM No. 57/2004 beserta perubahan-perubahannya telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 2 Januari 2010. Hal ini tertuang dalam pasal 69 huruf a Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009. Dengan demikian, istilah SP PMA sekarang menjadi Pendaftaran Penanaman Modal.

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
    2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!