hukumonline
RUBRIK KLINIK
Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member hukumonline.com
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.

Pertanyaan:
Soal UU ITE (Menulis Keluhan Melalui Surat Pembaca)

Halo saya mau tanya soal UU (ITE) ini. Bila saya menulis keluhan suatu perusahaan di surat-surat pembaca dengan tujuan mendapat perhatian publik apakah ada UU yang menjerat saya? Permasalahannya adalah perusahaan tersebut tidak membayarkan gaji karyawan beberapa bulan dan dibiarkan bubar. Ternyata, baru-baru ini diketahui perusahaan tersebut membuka usaha baru bidang yang sama dan melakukan perekrutan karyawan. Terima kasih.


muliadhi
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg

Belum lama ini mengemuka kasus-kasus hukum di mana penulis surat pembaca di surat kabar  dipidanakan. Di antaranya adalah kasus Kho Seng Seng dan kasus Fifi Tanang. Mereka dijerat dengan pasal-pasal KUHP khususnya Bab XVI tentang Penghinaan:

 

1.      Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang penistaan jo. pasal 310 ayat (2) KUHP tentang penistaan dengan tulisan;

 

“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500”

 

“Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan kepada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500”

 

2.      Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang memfitnah;

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

 

Akan tetapi, menurut kami pengenaan pasal-pasal dalam bab penghinaan ini sebenarnya kurang tepat, karena objek dari penghinaan tersebut seharusnya hanyalah orang, bukan badan hukum. Hal ini sesuai dengan pendapat R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal”, bahwa objek dari penghinaan tersebut haruslah manusia perseorangan, bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan lain-lain. Jadi, apabila dalam surat pembaca tidak ada unsur penghinaan terhadap seseorang, maka menurut kami pasal-pasal KUHP tersebut si atas tidak dapat dikenakan pada penulis surat pembaca. (Untuk penghinaan terhadap badan hukum, silahkan lihat artikel kami di sini)

 

Dalam hal surat pembaca Anda ditampilkan di media online, maka dapat dikenakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 ayat (1):

 

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” (pasal 27 ayat [3] UU ITE)

 

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)” (pasal 45 ayat [1] UU ITE)

 

Jadi, saran kami, kita perlu berhati-hati dalam membuat surat pembaca. Usahakan agar surat pembaca Anda tidak mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Apabila Anda perlu membuat surat pembaca, ada baiknya juga memerhatikan beberapa tips berikut:

 
Boks: Tips Menulis Surat Pembaca
1.  
Konsumen menyampaikan keluhan langsung pada produsen terlebih dahulu
2.   

Jika materi surat pembaca dirasa menyangkut kepentingan publik, jangan segan untuk menyampaikan kepada media untuk dibuatkan pemberitaan

3.   

Gunakan bahasa yang positif dan konstruktif

4.   
Konsumen harus memiliki data dan bukti yang kuat
5.   

Tulisan surat pembaca jangan menghakimi

Sumber: Soedaryatmo, Hinca Panjaitan

Saran selanjutnya, sebaiknya Anda selesaikan masalah ini melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Masalah Anda merupakan perselisihan hak, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial). Dengan demikian, perselisihan ini merupakan kewenangan dari pengadilan hubungan industrial untuk menyelesaikannya.

 

Prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri adalah sebagai berikut:

 
  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
  3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
 

Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial

 
 

 

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.gif

Selasa, 29 June 2010
3672 hits
Di: Hukum Pidana
sumber dari: Bung Pokrol
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Globomark

Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 

PAHAM Indonesia

 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

Indonesia Cyber Law Community (ICLC)

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber.

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Legal 1O1

Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

Leks&Co

 

Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.