Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

PERTANYAAN

Bila saya menulis keluhan tentang pengusaha di suatu perusahaan dan mengunggahnya ke media sosial dengan tujuan mendapat perhatian publik, apakah ada UU yang dapat menjerat saya? Permasalahannya adalah pengusaha yang bersangkutan (bos/atasan saya) tidak membayarkan gaji karyawan beberapa bulan. Apakah perbuatan saya termasuk pencemaran nama baik dalam UU ITE 2024/UU ITE terbaru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, perbuatan Anda yang mengunggah/posting keluhan mengenai orang lain ke media sosial, berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang tersebut. Hal ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang di Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, dan dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

    Namun, unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023, dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023. Bagaimana bunyi ketentuan selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Soal UU ITE (Menulis Keluhan Melalui Surat Pembaca) yang ditulis oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Juni, 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, Anda menulis keluhan di media sosial (“medsos”) mengenai seorang pengusaha yang tidak membayarkan upah karyawan di perusahaan tersebut. Secara garis besar, terdapat ketentuan dalam UU 1/2024, KUHP, atau UU 1/2023 yang dapat menjerat Anda (pengunggah keluhan). Berikut ulasannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal Menyerang Kehormatan/Nama Baik Orang Lain dalam UU 1/2024

    Pada dasarnya, perbuatan Anda yang mengunggah/posting keluhan mengenai orang lain, berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik orang tersebut. Hal ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang di Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Lalu, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024.

    Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta.[1]

    Selain itu, dalam hal perbuatan Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[2]

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

    Akan tetapi, perlu diketahui bahwa tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.[3] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[4]

    Kemudian menyambung pertanyaan Anda, jika postingan tersebut merupakan sebuah fakta atau kenyataan, apakah termasuk dalam pencemaran nama baik? Sepanjang penelusuran kami berdasarkan Lampiran SKB UU ITE yang menerangkan perihal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik sebelum diubah dengan Pasal 27A UU 1/2024, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).

    Lalu, disarikan dari artikel Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?, konten dan konteks adalah bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan arti lain, korbanlah yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Sehingga dari konten dan konteks tersebut perlu ditafsirkan lebih lanjut apakah benar memenuhi unsur pencemaran nama baik atau tidak.

    Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

    Selanjutnya, unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” dalam Pasal 27A UU 1/2024 merujuk pada ketentuan pada Pasal 310 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut:

    Pasal 310 KUHPPasal 433 UU 1/2023
    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[6];
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[7];
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta[8];
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta[9];
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Berdasarkan bunyi Pasal 310 KUHP di atas, berikut adalah unsur-unsur pasal tersebut:[10]

    1. barang siapa;
    2. dengan sengaja;
    3. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
    4. dengan menuduhkan sesuatu hal;
    5. yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

    Kemudian, mengenai Pasal 310 KUHP ini R. Soesilo berpendapat dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hlm. 225), bahwa objek dari penghinaan tersebut haruslah manusia perseorangan, bukan instansi pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan lain-lain.

    Adapun menurut Penjelasan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, sifat dari perbuatan pencemaran adalah jika perbuatan penghinaan yang dilakukan dengan cara menuduh, baik secara lisan, tulisan, maupun dengan gambar, yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, sehingga merugikan orang tersebut. Perbuatan yang dituduhkan tidak perlu harus suatu tindak pidana. Tindak pidana menurut ketentuan dalam pasal ini objeknya adalah orang perseorangan. Namun, penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk ketentuan pasal ini. Selengkapnya mengenai pasal pencemaran nama baik, dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

    Baca juga: Adakah Hukum Pencemaran Nama Baik pada Badan Hukum?

    Pasal Fitnah dalam KUHP

    Selain itu, jika tuduhan Anda mengenai pengusaha yang tidak membayarkan upah karyawannya tidak terbukti benar, Anda berpotensi dijerat berdasarkan pasal menuduh orang tanpa bukti, yang dikategorikan sebagai fitnah.

    Pasal 311 ayat (1) KUHPPasal 434 ayat (1) UU 1/2023
    Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya 4 tahun.Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[11]

    Unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:[12]

    1. barangsiapa;
    2. melakukan kejahatan pencemaran lisan atau pencemaran tertulis;
    3. adanya izin untuk membuktikan kebenaran tuduhan;
    4. dapat membuktikan kebenaran itu;
    5. tuduhan dilakukan; dan
    6. tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui.

    Dalam buku yang sama, R. Soesilo mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP yang menjelaskan tentang apa itu menista (hal. 227).

    Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Salah satu bentuk penghinaan adalah memfitnah (hal. 225-226).

    Patut digarisbawahi, delik hukum pencemaran nama baik dan menuduh orang tanpa bukti yang diatur dalam KUHP adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke polisi.

    Baca juga: Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

    Terhadap keberadaan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023, dan Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialis derogat legi generali, yang berarti undang-undang yang khusus meniadakan keberlakukan undang-undang yang umum, atau secara sederhana hukum khusus menyampingkan hukum umum.[13]

    Pada kasus ini, Pasal 27A UU 1/2024 memiliki karakteristik unsur yang lebih spesifik/lebih khusus dibandingkan KUHP dan UU 1/2023. Walau demikian, dalam praktiknya penyidik dapat mengenakan pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 1/2023 serta UU 1/2024. Artinya, jika unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penyidik dapat menggunakan pasal-pasal tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010;
    2. Nurfaqih Irfani. Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 3, 2020;
    3. P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1983;
    4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991

    [1] Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [2] Pasal 45 ayat (6) UU 1/2024

    [3] Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024

    [4] Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024

    [5] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [6] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali

    [7] Pasal 3 Perma 2/2012

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [10] P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 1983, hal. 155

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [12] Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010, hal. 129

    [13] Nurfaqih Irfani. Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 16, No. 3, 2020, hal. 313

    Tags

    karyawan
    pencemaran nama baik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!