Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mekanisme dan Dasar Hukum Menuntut PNS yang Tidak Profesional

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Mekanisme dan Dasar Hukum Menuntut PNS yang Tidak Profesional

Mekanisme dan Dasar Hukum Menuntut PNS yang Tidak Profesional
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mekanisme dan Dasar Hukum Menuntut PNS yang Tidak Profesional

PERTANYAAN

Dear pengasuh klinik hukumonline, teman saya yang bekerja di sebuah perusahaan di-PHK dengan menggunakan dasar Pasal 158 UU No. 13/2003. Padahal, Pasal 158 tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan mengikat. Celakanya, anjuran mediator Disnaker menguatkan PHK dengan dasar Pasal 158 tersebut. Pertanyaan saya, apakah bisa menuntut secara hukum mediator Disnaker atas anjuran yang dikeluarkannya tersebut? Jika bisa, kira-kira langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh, bagaimana mekanismenya dan apa dasarnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Benar bahwa pasal 158 dan pasal 159 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi pada 28 Oktober 2004.

     

    Perlu diketahui bahwa anjuran tertulis dari mediator dalam mediasi perselisihan hubungan industrial tidak bersifat mengikat para pihak. Dengan demikian para pihak atau salah satu pihak dapat menolak anjuran tertulis tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2) huruf c dan huruf d UUK.

     

    Karena itu, menurut hukum, teman Anda dapat menolak anjuran tertulis yang diberikan mediator dengan alasan anjuran tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsekuensinya adalah pihak yang menolak anjuran tertulis dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat (pasal 14 ayat [1] UUK). Penyelesaian perselisihan tersebut dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat (pasal 14 ayat [2] UUK).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal mediator memberikan anjuran tertulis yang isinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mempersoalkan profesionalismenya sebagai mediator. Satu-satunya alasan seorang mediator dapat dijatuhi sanksi administrasi oleh atasannya adalah apabila mediator tidak dapat menyelesaikan tugas dalam waktu 30 hari kerja. Apabila mediator tidak dapat menyelesaikan tugas dalam waktu 30 hari karena kelalaian maka atasan langsung mediator menjatuhkan teguran lisan. Demikian sebagaimana diatur pasal 18 Kepmenakertrans No. Kep-92/MEN/VI/2004 Tahun 2004.

     

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-92/Men/Vi/2004 Tahun 2004 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Mediator Serta Tata Kerja Mediasi

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!