1. Untuk masalah utang piutang seperti yang Anda tanyakan, apabila debitor tidak dapat membayar utang seperti ia janjikan maka ia dapat digugat ke pengadilan dengan dasar gugatan wanprestasi/ingkar janji. Gugatan wanprestasi tersebut sendiri dapat berupa:
1) Pemenuhan perikatan;
2) Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
4) Pembatalan persetujuan timbal balik;
Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak debitor dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak debitor serta sanksi yang Anda tuntut.
2. Untuk penitipan uang yang tidak dikembalikan, Anda tidak dapat begitu saja menyita harta benda orang kepada siapa Anda titipkan uang tersebut. Hal ini karena Anda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda orang lain.
Yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan orang tersebut kepada polisi atas dasar delik penggelapan, yang diatur dalam pasal 372 KUHP:
“Barangsiapa yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya emapt tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900”
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.