Mendapatkan Spesimen Akta
PERTANYAAN
Salam, saya berencana untuk melanjutkan studi ke Austria dan harus berangkat pada akhir Agustus. Untuk membuat visa, ada syarat untuk melengkapi akta yang sudah dilegalisir. Kemarin saya mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk melegislasi akta, namun petugas di sana mengatakan bahwa akta yang saya miliki tidak memiliki hak spesimen. Pertanyaan saya, apakah saya harus membuat akta yang baru untuk mendapatkan hak spesimen yang dimaksud, atau dapatkah saya mendatangi kantor catatan sipil di tempat kelahiran saya untuk meminta hak spesimen dari kepala catatan sipil tersebut? Waktu saya untuk mengurus birokrasi sangat terbatas, untuk itu saya mohon pencerahan dan solusinya. Terima kasih.