Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

SIUP Besar

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

SIUP Besar

SIUP Besar
Muhammad Iqsan Sirie, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
SIUP Besar

PERTANYAAN

Bung Pokrol, terhitung tanggal 1 Juli 2010 mulai diberlakukan ketentuan Permendag No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penerbitan SIUP. Pertanyaan saya: 1. Apa yang dimaksud dengan kekayaan bersih perseroan dan dihitung dari mana? 2. Jika sebuah perusahaan akan mengurus SIUP yang modal dasarnya Rp20 M, dengan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp7,5 M, maka apakah perusahaan tersebut bisa mendapatkan SIUP Besar? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kekayaan bersih adalah dan dapat dihitung dengan formula sebagai berikut:

     
     

    Total Nilai Kekayaan Usaha (Aset) – Total Nilai Kewajiban = Kekayaan Bersih (Tanpa Tanah & Bangunan Tempat Usaha)

     
     

    Definisi dan formula di atas dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 (“Permendag”).

     

    Secara umum, yang dimaksud dengan “total nilai kekayaan usaha” adalah keseluruhan aset, yang dapat berupa tabungan (uang tunai maupun simpanan), investasi, properti, dan sebagainya. Sedangkan “total nilai kewajiban” adalah keseluruhan liabilitas, seperti pinjaman, utang kartu kredit, serta semua kewajiban finansial lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam prakteknya, kekayaan bersih, terutama kekayaan bersih perusahaan, tidak akan jauh dari besarnya modal disetor dan modal ditempatkan ke dalam kas perusahaan. Perlu diingat pula bahwa kekayaan bersih tidak termasuk nilai dari tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Misalkan, perusahaan X memiliki modal dasar sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah modal dasar tersebut, Rp13 miliar merupakan modal disetor, sebesar Rp5 miliar merupakan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor dan atau gudang perusahaan X, dan sisa Rp2 miliar merupakan utang kepada bank. Dalam situasi seperti ini, kekayaan bersih yang dimiliki perusahaan tidak memperhitungkan nilai bangunan dan tanah milik perusahaan, melainkan hanya hasil dari pengurangan modal yang disetor dengan utang yang dimiliki perusahaan, yang mana adalah Rp11 miliar.

     

    Maka dari itu, untuk mengetahui SIUP apa yang Bapak akan dapat (SIUP Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar), modal disetor dan ditempatkan Bapak yang sejumlah Rp7,5 miliar harus dikurangi dahulu dengan total liabilitas yang Bapak miliki.

     

    Setelah hasil dari penjumlahan di atas didapat, Bapak kemudian hanya perlu melihat pasal 3 Permendag. Berikut adalah kutipan dari pasal 3 Permendag:

     

    Pasal 3

    (1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    (2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    (3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

     

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!