Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Bank BUMN/BUMD versus Rahasia Bank

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Bank BUMN/BUMD versus Rahasia Bank

Publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Bank BUMN/BUMD versus Rahasia Bank
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas audit Bank BUMN/BUMD versus Rahasia Bank

PERTANYAAN

BPK melalui situs resminya biasa mempublikasikan LHP audit Bank BUMN dan BUMD sehingga semua pihak bisa mengakses informasi dari LHP tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah dalam LHP tersebut juga mencantumkan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya yang menurut UU No.10 Tahun 1998 jo. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 40-45. Apakah Peraturan yang dijadikan dasar oleh BPK sebagai berikut: 1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan 3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dapat mengesampingkan ketentuan Rahasia Bank dalam UU Perbankan. Bagaimana cara penerapan asas hukum lex specialis derogat legi generalis? Mohon pencerahannya. Salam, Bagaskara.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) menyatakan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Selanjutnya, dalam pasal 40 ayat (1) UU Perbankan disebutkan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jadi, Bank wajib merahasiakan data simpanan dan nasabah penyimpannya.

     

    Berdasarkan pasal 2 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (“UU No. 15/2004”), pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No. 15/ 2004.

     

    Selanjutnya mengenai kewenangan BPK untuk memeriksa data di perbankan, didapat dari pasal 9 ayat 1 huruf b UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”), yaitu bahwa BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menurut pasal 16 UU No. 15/2004, muatan yang termasuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sendiri adalah sebagai berikut:

     

    (1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini.

    (2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.

    (3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.

    (4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.

     

    Pada saat kami mengakses laman situs BPK (bpk.go.id) yang menampilkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada 13 Juli 2010, pada laman tersebut tertulis “Dalam proses perbaikan”. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengakses contoh LHP yang dipublikasikan dalam situs BPK.

     

    Meski demikian, dalam dokumen berjudul “Pemuatan dan Batas Waktu Pemuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Dalam Website” yang kami unduh dari situs BPK, dijelaskan bahwa:

     

    Dalam rangka pelaksanaan transparansi dan untuk mendorong terlaksananya pemerintahan yang baik, BPK RI telah memuat dan mempublikasikan hasil pemeriksaan dalam website BPK RI setelah hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada lembaga perwakilan. Sejalan dengan Pasal 19 UU No. 15 Tahun 2004, Pasal 7 UU No. 15 Tahun 2006 dan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008.

     

    Jadi, dasar hukum pemuatan dan publikasi LHP di situs BPK adalah pasal 19 UU No. 15/2004, pasal 7 UU BPK dan pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Mengenai muatan hasil pemeriksaan yang dapat atau tidak dapat disampaikan kepada publik, dalam dokumen yang sama dijelaskan:

    “Dengan demikian, BPK dapat membuat suatu aturan mengenai jangka waktu publikasi dalam website dengan mencontoh pada ANAO (The Australian National Audit Office), termasuk kebijakan atau aturan menetapkan adanya hasil pemeriksaan yang masuk dalam kategori rahasia negara, serta yang tidak bisa disampaikan kepada publik, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

     

    Hal demikian juga dibenarkan oleh salah satu staf BPK yang kami hubungi. Menurutnya, dalam LHP terhadap bank BUMN, nama-nama nasabah yang tercantum dalam LHP akan disamarkan dengan inisial. Jadi, BPK tidak mencantumkan identitas lengkap nasabah bank tersebut. Hal ini merupakan kebijakan dari BPK. Sehingga, tidak ada pelanggaran terhadap rahasia bank dalam publikasi LHP oleh BPK di situsnya.

    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    2.    Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

    3.    Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

    4.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!