Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Salinan Putusan Pailit Guarantor

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Salinan Putusan Pailit Guarantor

Salinan Putusan Pailit Guarantor
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Salinan Putusan Pailit Guarantor

PERTANYAAN

Menanggapi pertanyaan mengenai Personal Guarantor yang Pailit oleh (kinayu_mawar) (30.06.10 08:00) telah dijawab dengan adanya keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat perkara No. 13/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST yaitu antara Citibank NA melawan penjamin PT Fit-U Garment Industry, Danny Lukita dan juga putusan No. 74/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST antara PT Rabobank International Indonesia melawan penjamin PT Pratama Jaringan Nusantara, Gunawan Tjandra. Menyangkut putusan tersebut, dapatkah dari redaksi kawan hukum online memberikan salinan terkait putusan tersebut dikarenakan tempat domisili saya yang jauh dan keterbatasan dana jika harus ke PN Jakarta Pusat? Apabila dapat tolong dikirim via email yahoo yaitu melalui mail ravael_dark[at]yahoo.com. Terima kasih banyak atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam jawaban mengenai Personal Guarantor yang Pailit, kami memang menyebutkan dua putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagaimana Anda tulis dalam pertanyaan. Akan tetapi, jurnalis hukumonline tidak diberikan salinan putusan-putusan tersebut oleh majelis hakim yang memutus.

     

    Namun, dalam Pusat Data hukumonline tersedia putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 51/Pailit/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. yang mengabulkan permohonan pailit yang diajukan PT. Chandra Sakti Utama Leasing terhadap Alex Korompis selaku Penanggung/Penjamin Pribadi (borghtoch) dari PT. Hutan Domas Raya. Berikut katalog putusan tersebut:

     
    Putusan Pengadilan Niaga Nomor 51/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST.

    Putusan Pengadilan Niaga Nomor 51/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST.

    PT. Chandra Sakti Utama Leasing vs. Alex Korompis

    Keywords

    kepailitan, hutang jatuh tempo, sewa guna usaha, penjamin pribadi, borghtoch

    Nomor
    51/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST.
    Tahun
    2004
    Date
    11 February 2005
    Tanggal Dibacakan
    14 February 2005
    Amar
    kabul
    Jenis Lembaga Peradilan
    pniaga
    Tempat Kejadian Perkara
    P. Niaga Jakarta Pusat
    Kelas Perkara
    Niaga - Pernyataan Pailit
    Tingkat Proses
    pertama
    Hakim
    majelis
    Hakim Ketua
    Agus Subroto, SH. MHum.
    Hakim Anggota

    Mulyani, SH.; Sudrajat Dimyati, SH.

    Kurator
    Darwin Marpaung, S.H
    Hakim Pengawas
    Binsar Siregar, SH. M.Hum
    Penggugat/Pemohon

    PT. Chandra Sakti Utama Leasing

    Pengacara (P)

    Haposan Hutagalung, S.H., Lambertus P. Ama, S.H., Sutan Amri Agus Arifin, S.H., Johny Sibarani, SH., A.R,, Henry, S.H., Jamaslin Purba, S.H.

    Tergugat/Termohon/Terpidana
    Alex Korompis
    Kantor Pengacara (T)
    Lontoh & Kailimang
    Pengacara (T)
    Benny Ponto, SH. MH.
    Sumber: Pusat Data hukumonline
     

    Putusan tersebut dapat diunduh gratis oleh pelanggan hukumonline.com. Bagi non-pelanggan silahkan hubungi Marketing hukumonline di (021) 83701827.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jawaban Klinik lainnya mengenai penjamin pribadi yang dipailitkan juga ada di sini.

     

    Semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!