Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah)

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah)

Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah)

PERTANYAAN

Seseorang yang melaporkan terjadinya suatu peristiwa Pidana kemudian perkaranya ditindak lanjuti oleh Kepolisian sampai kemudian di sidangkan akan tetapi dalam putusan Hakim menyatakan terdakwa tersebut bebas. Pertanyaan saya apakah kemudian terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut dapat menuntut kembali kepada si Pelapor dalam perkara Pencemaran nama baik ? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk persoalan seperti yang Anda tanyakan, orang yang diputus bebas oleh pengadilan dapat melaporkan orang yang dahulu melaporkannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengaduan palsu atau pengaduan fitnah. Hal ini apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu. Tindak pidana ini diatur dalam pasal 317 ayat (1) KUHP:

     

    “Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”

     

    Jadi, dalam hal ini titik beratnya adalah adanya pengaduan atau pemberitahuan palsu. Artinya, harus dibuktikan bahwa si pelapor sudah mengetahui bahwa pengaduan yang dia lakukan adalah tidak benar, namun ia tetap mengajukan laporan tersebut, dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi, apabila ternyata si pelapor terbukti tidak mengetahui bahwa laporannya adalah palsu, maka dia tidak bisa dikenakan pidana pengaduan fitnah tersebut.

     

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!