Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?

Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menuntut Karyawan yang Dinilai Merugikan Perusahaan?

PERTANYAAN

Perusahaan kami, sebuah bank swasta, menerapkan peraturan sanksi ganti rugi materiel kepada karyawannya bila dalam bekerja melakukan kesalahan/kelalaian, sehingga menimbulkan kerugian secara materiel bagi perusahaan. Yang menjadi permasalahan adalah manajemen, organisasi, budaya perusahaan, dan kualitas SDM karyawan masih belum memadai. Banyak terjadi rangkap jabatan, posisi strategis dibiarkan kosong, atau banyak orang tidak kompeten menempati posisi tertentu. Dalam perkembangan, banyak karyawan terkena sanksi ganti rugi materiel mengganti kerugian perusahaan yang besarnya bisa sampai puluhan juta bahkan ratusan juta, sehingga harus jual rumah, karena diancam akan dilaporkan ke polisi oleh perusahaan. Dari sisi hukum ketenagakerjaan, apakah penerapan sanksi ganti rugi kepada karyawan yang melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat dibenarkan? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terkait kasus Anda soal pertanyaan karyawan dituntut perusahaan, terdapat kemungkinan 2 upaya hukum yang diajukan oleh perusahaan kepada Anda yaitu tuntutan pidana dan gugatan perdata. Bagaimana penjelasan masing-masing upaya hukum dalam ranah pidana dan perdata tersebut? Bagaimana posisi Anda selaku karyawan yang hanya menjalankan pekerjaan?  

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Agustus 2010 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sigar Aji Poerana, S.H. pada 27 Februari 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Denda dalam Hubungan Kerja

    Dalam hubungan kerja, menurut hemat kami, ada dua macam sanksi terkait upah yang dapat dikenakan pengusaha terhadap pekerja/buruh di perusahaannya, yakni denda dan ganti rugi. Hal ini diterangkan dalam Pasal 58 ayat (1) PP 36/2021, bahwa hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah terdiri atas:

    1. denda;
    2. ganti rugi;
    3. pemotongan upah;
    4. uang muka upah;
    5. sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
    6. utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
    7. kelebihan pembayaran upah.

    Lebih lanjut, pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka upah, sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, utang/cicilan utang pekerja/buruh, dan/atau kelebihan pembayaran.[1]

    Pemotongan upah untuk denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]

    Pekerja/buruh yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, karena kesengajaan atau kelalaiannya, dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[3]

    Dalam hal denda tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pengenaan denda mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam PP 36/2021 dan perubahannya.[4]

    Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda, dan penggunaan uang denda diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[5]

    Jumlah keseluruhan pemotongan upah paling banyak 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[6]

    Ganti Rugi

    Sedangkan, ganti rugi, menurut hemat kami, merupakan hak pengusaha/perusahaan yang dikenakan kepada karyawan, karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang/aset perusahaan.

    Misalnya, ganti rugi karena kelalaian yang menyebabkan kerusakan mesin produksi. Padahal berdasarkan perjanjian kerja, pekerja/buruh wajib menjaga barang-barang milik perusahaan. Kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan/kelalaian karyawan yang bersangkutan.

    Hal tersebut berkaitan dengan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

    Dengan demikian, seorang pekerja/buruh yang melakukan kesalahan/kelalaian wajib mengganti kerugian dari kesalahan/kelalaiannya tersebut sesuai dengan besarnya nilai kerugian (secara proporsional) yang dilakukan.

    Berdasarkan uraian di atas, sanksi berupa denda atau ganti rugi yang dibebankan kepada pekerja/buruh dapat dilakukan jika akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian apabila diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Sanksi Karyawan Merugikan Perusahaan

    Dalam konteks hubungan kerja, kesalahan seorang pekerja/buruh yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagaimana diterangkan Alinea Kedua Pasal 1367 KUH Perdata yang berbunyi:

    …Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

    Dengan demikian, jika karyawan merugikan perusahaan, maka perusahaanlah yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut.

    Mengenai kerugian yang sebenarnya disebabkan oleh kesalahan manajemen, organisasi perusahaan, dan corporate culture serta kualitas SDM yang masih belum memadai, justru memang harus dituntut adanya profesionalisme dalam bekerja dan diupayakan peningkatan kualifikasi serta kompetensi kerja dari semua pihak yang saling membutuhkan.

    Terkait dengan hal tersebut, pengusaha yang memiliki setidaknya 100 pekerja seharusnya senantiasa meningkatkan kualitas sekurang-kurangnya 5 persen dari jumlah seluruh karyawan melalui pelatihan kerja secara rutin setiap tahunnya. Hal ini ditegaskan Pasal 2 Kepmenakertrans 261/2004.

    Dengan demikian, dapat ditiadakan atau setidaknya dikurangi jumlah risiko yang mungkin terjadi akibat kurangnya kualitas SDM.

    Sedangkan bila terjadi kesalahan/kelalaian, karena adanya perintah kerja di luar tugas dan tanggung jawab sebagaimana dalam perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau bahkan bekerja melebihi ketentuan waktu kerja yang ditentukan, maka, menurut hemat kami, kesalahan tersebut tidak selayaknya dibebankan kepada karyawan yang bersangkutan, akan tetapi menjadi risiko bisnis.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami terkait kasus karyawan dituntut perusahaan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-261/MEN/XI/2004 Tahun 2004 tentang Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja.

    [1] Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [2] Pasal 63 ayat (2) PP 36/2021

    [3] Pasal 59 ayat (1) PP 36/2021

    [4] Pasal 59 ayat (2) PP 36/2021

    [5] Pasal 60 ayat (2) PP 36/2021

    [6] Pasal 65 PP 36/2021

    Tags

    ganti rugi
    denda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!