Assalamu'alaikum. Apakah ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang pihak penyidik Polri menangani/menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan suatu kasus pidana jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang di periksa di pengadilan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Waalaikum salam.
Setahu kami, tidak ada surat edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) yang melarang penyidik Polri menangani laporan dari masyarakat tentang dugaan kasus pidana jika tuntutan perdata atas kasus tersebut sedang diperiksa di pengadilan.
Selain itu, SEMA tidak mempunyai kekuatan untuk melarang penyidik Polri. Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (“UU 1/1950”):
“ ... Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi, Surat Edaran MA hanya berlaku untuk internal pengadilan dan para hakim, tidak boleh mengatur penyidik Polri.
Pasal 131 UU 1/1950 selanjutnya menyebutkan:
“Jika dalam jalan - pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang-undang, maka Mahkamah Agung dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”
Jadi, kewenangan MA adalah mengatur di dalam lingkup pengadilan, tidak sampai ke penyidik Polri.
Mungkin yang paling dekat dengan pertanyaan Anda adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau ada tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan.
Penundaan perkara pidana tersebut di atas juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA, putusan No. 628 K/Pid/1984. Dalam putusan ini, MA memerintahkan Pengadilan Tinggi Bandung untuk menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan mengenai status kepemilikan tanah.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia