Pengadilan Tata Usaha Negara
PERTANYAAN
Apakah pihak tergugat intervensi dalam peradilan tata usaha negara, dapat mengajukan permohonan banding terhadap suatu keputusan pengadilan tata usaha tingkat I? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pihak tergugat intervensi dalam peradilan tata usaha negara, dapat mengajukan permohonan banding terhadap suatu keputusan pengadilan tata usaha tingkat I? Terima kasih.
Secara tekstual, UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) menyatakan pihak yang bisa mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tata usaha negara adalah penggugat dan tergugat. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan:
“Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat”.
Namun, dalam prakteknya, tergugat II intervensi juga bisa melakukan upaya hukum seperti banding, kasasi atau peninjauan kembali. Hal ini disampaikan oleh hakim yang juga pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) Jakarta Mustamar kepada hukumonline. Menurut Mustamar, tergugat II intervensi yang telah ditetapkan sebagai pihak oleh pengadilan bisa mengajukan upaya hukum. Ia menjelaskan, meskipun tergugat II intervensi bukan pejabat tata usaha negara, tetapi kedudukannya tetap sebagai tergugat. Apabila, misalnya tergugat asli atau pejabat tata usaha negara tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN tingkat pertama yang membatalkan surat keputusannya, maka tergugat II intervensi bisa mengajukan banding sendirian.
Dengan demikian, jelas Mustamar, dalam sidang biasanya pihak yang kepentingan paralel dengan tergugat ditanyakan apakah ingin menjadi saksi yang mendukung tergugat atau menjadi pihak ketiga (tergugat II intervensi). Apabila ia memilih menjadi saksi maka ia tak memiliki hak mengajukan upaya hukum lanjutan (banding, kasasi, atau PK) di kemudian hari.
Sebagai informasi, penjelasan pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU PTUN menjelaskan ada tiga cara pihak ketiga bisa masuk ke dalam perkara yang sedang berjalan di PTUN:
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?