Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan (HO)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan (HO)

Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan (HO)
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Pembuatan Izin Gangguan (HO)

PERTANYAAN

Dear Hukum online, bagaimana tata cara pembuatan izin gangguan (HO) untuk bidang usaha restoran? Apakah perlu membuat izin keramaian juga? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    -         Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.

     

    Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah:

     

         “Izin Gangguan diatur dalam peraturan daerah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya pasal 7 ayat (1) Permendagri No. 27 Tahun 2009 menyatakan bahwa pemberian izin HO, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Jadi, teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah, tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.

     

    Untuk DKI Jakarta, persyaratan pengajuan izin HO yang dimuat dalam situs resmi Provinsi DKI Jakarta adalah:

     

    -         Fotokopi Surat tanah atau bukti lainnya

    -         Fotokopi KTP, NPWP

    -         Fotokopi Akte Pendirian

    -         Fotokopi Tanda Pelunasan PBB

    -         Persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga atau masyarakat yang berdekatan

    -         Daftar bahan baku penunjang

    -         Fotokopi IMB/siteplan

     

    -         Izin keramaian, sesuai pasal 15 ayat (2) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, diberikan oleh Polri. Menurut situs Puskominfo Bid. Humas Polda Metro Jaya diperlukan apabila hendak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, contohnya pertandingan olah raga atau konser musik.

     

    Jadi, izin keramaian tidak diperlukan kecuali jika restoran hendak mengadakan acara-acara seperti konser musik atau acara-acara lain yang melibatkan banyak orang.

     

    Syarat pengajuan Izin Keramaian di wilayah DKI Jakarta:

     
    1. Mengajukan Surat Permohonan kepada Kapolda Metropolitan Jakarta Raya, U.p. Dir Intelkam Polda Metropolitan Jakarta Raya (tingkat polda/provinsi)
    2. Melampirkan:

    -         Proposal kegiatan.

    -         KTP Penanggungjawab kegiatan.

    -         Izin tempat kegiatan.

    -         Rekomendasi instansi terkait, sebagai contoh: bila ada kegiatan yang bersifat penjualan tiket, harus ada izin dari Dinas Pariwisata, selanjutnya masalah pengamanan harus ada rekomendasi dari Polres atau Biro Operasi (Ro. Ops.) Polda Metropolitan Jakarta Raya.

    1. Izin diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, dan pihak kepolisian akan mengeluarkan izin 3 (tiga) hari sebelum kegiatan.
     
    Demikian yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.      Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450

    2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara

    3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!