Apakah saat mendirikan usaha ekspedisi harus mengurus UUG (Undang-Undang Gangguan) terlebih dahulu? Bagaimana jika perusahaan ekspedisi sudah dijalankan lebih dari 10 tahun tanpa memiliki izin UUG tersebut? Apakah ada sanksinya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Izin HO (hinder ordonantie) atau izin UU Gangguan berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450.
Izin Gangguan atau adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Demikian menurut ketentuan pasal 1 ayat [3] Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah (“Permendagri 27/2009”)
Pasal 14 Permendagri 27/2009 mengatur bahwa setiap usaha wajib mempunyai izin gangguan, kecuali:
1.Kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2.Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan;
3.Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
Dengan demikian, perlu dilihat dahulu apakah usaha ekspedisi yang Anda dirikan tersebut termasuk pada pengecualian usaha dalam Permendagri ini. Apabila terpenuhi, maka Anda tidak perlu mempunyai izin gangguan.
Dalam Permendagri 27/2009 di atas, tidak ada aturan tentang sanksi bagi pemilik tempat usaha yang tidak memiliki izin gangguan. Akan tetapi, pasal 7 ayat (1) Permendagri 27/2009 menyatakan bahwa pemberian izin gangguan, merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Dengan demikian, Bupati/Walikota berwenang untuk mengatur teknis dan persyaratan pemberian izin gangguan, dan juga berwenang untuk mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin gangguan.
Dengan demikian, hemat kami, yang perlu Anda lakukan adalah mencek ke pemerintah daerah setempat, apakah usaha ekspedisi termasuk yang wajib memiliki izin gangguan, apa saja persyaratan untuk memperoleh izin tersebut jika memang diwajibkan, serta apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin gangguan.
Demikian pendapat kami. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Hinder Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum perusahaan lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perusahaan” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.