Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Permasalahan Perkawinan Campuran dan Harta Bersama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Permasalahan Perkawinan Campuran dan Harta Bersama

Permasalahan Perkawinan Campuran dan Harta Bersama
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Permasalahan Perkawinan Campuran dan Harta Bersama

PERTANYAAN

Saya seorang pria yang berencana untuk menikah dengan seorang wanita Malaysia. Hal-hal apa saja yang perlu saya perhatikan dari segi hukum agar tidak ada masalah dari segi hukum? Apakah saya setelah menikah sudah tidak dapat memiliki lagi properti Hak Milik atas nama saya? Saya juga baru tahu tentang perjanjian pra nikah, tolong penjelasannya tentang hal ini.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Perkawinan Campuran (2)” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 16 Agustus 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

    Hak Anak dari Perkawinan Campuran untuk Memiliki Rumah

     

     

    Jika Anda ingin menikah dengan pasangan WNA Anda di Indonesia, maka perkawinan Anda dikategorikan sebagai Perkawinan Campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

     

    Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi, yang dibuktikan dengan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi dari pihak yang berwenang mencatatkan perkawinan menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.

     

    Sedangkan jika Anda menikah di Malaysia, berarti perkawinan Anda adalah Perkawinan di Luar Indonesia. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Perkawinan. Selain itu, dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

     

    Jika Anda masih ingin memiliki Hak Milik atas tanah (properti) atas nama Anda, Anda harus membuat perjanjian kawin agar tidak ada percampuran harta yang diperoleh setelah perkawinan (tidak ada harta bersama). Perjanjian kawin boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan, dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perkawinan Campuran

    Jika Anda sebagai Warga Negara Indonesia (“WNI”) akan menikah dengan warga negara asing (“WNA”) di Indonesia, berarti perkawinan Anda adalah Perkawinan Campuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang menyatakan:

     

    Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

     

    Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan ini.[1]

     

    Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi, yang dibuktikan dengan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi dari pihak yang berwenang mencatatkan perkawinan menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.[2]

     

    Jika pejabat bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan (dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi) tentang apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak. Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan. Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.[3]

     

    Perkawinan di Luar Indonesia

    Akan tetapi, jika Anda menikah di Malaysia, berarti perkawinan Anda adalah Perkawinan di Luar Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Perkawinan:

     

    (1)  Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.

    (2)  Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

     

    Jadi, dalam perkawinan di luar Indonesia, ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

    1.  Dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara mana perkawinan itu dilangsungkan. Apabila Anda melakukan pernikahan ini di Malaysia, maka pernikahan Anda tersebut harus sesuai dengan hukum Malaysia, dan kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat.

    2.  Bagi WNI, perkawinan tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Jadi, perkawinan Anda tetap harus tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam UU Perkawinan.

    3.    Apabila perkawinan ini akan dilakukan di Malaysia, maka Anda harus melakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Uraian lebih jauh mengenai pelaporan dan pencatatan perkawinan campuran dapat Anda baca dalam artikel Mencatatkan Perkawinan di Dua Negara.

     

    Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan 

    WNI yang menikah dengan WNA, setelah perkawinan, memang tidak diperbolehkan untuk memiliki hak atas tanah yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan. Hal demikian sesuai dengan Pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Jadi, ada percampuran harta yang diperoleh setelah perkawinan, dan pasangan Anda (yang berstatus WNA) akan turut menjadi pemilik atas harta bersama tersebut. Sedangkan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, WNA tidak boleh memiliki Hak Milik, Hak Guna Usaha ataupun Hak Guna Bangunan.

     

    Karena itulah, seorang WNI yang menikah dengan WNA, setelah menikah tidak bisa lagi memperoleh Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan, atau Hak Guna Usaha, karena akan menjadi bagian dari harta bersama yang dimilikinya dengan pasangan WNA-nya.

     

    Apabila Anda ingin tetap memiliki hak atas tanah setelah melakukan perkawinan dengan WNA tersebut, maka Anda harus membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang mengatur mengenai pemisahan harta Anda dan harta istri.

     

    Perjanjian kawin boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:

     

    (1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

    (2)  Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

    (3)  Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

    (4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

     

    Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Instansi Pelaksana. Terhadap pelaporan perjanjian perkawinan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPT Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

     

    Menurut advokat Anita D.A. Kolopaking dalam makalahnya berjudul “Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing” perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi:

    1.    Harta bawaan ke dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.

    2.   Semua hutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.

    3.  Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.

    4.    Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.

    5.    dan lain sebagainya.

     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    3.    Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.



    [1] Pasal 59 ayat (2) UU Perkawinan

    [2] Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan

    [3] Pasal 60 ayat (3), (4), dan (5) UU Perkawinan

    Tags

    harta gono gini
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!