Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pelanggaran Hak Normatif

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pelanggaran Hak Normatif

Pelanggaran Hak Normatif
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pelanggaran Hak Normatif

PERTANYAAN

Dengan hormat, saya adalah seorang buruh di sebuah perusahaan cetak di Kota Surabaya. Seluruh hak normatif tidak diberikan oleh perusahaan saya. Apakah dalam penyelesaiannya saya menggunakan pelaporan ke Dinas Pengawasan Disnaker atau Dinas Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker ataukah saya bisa menggunakan 2 prosedur hukum tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini yang terjadi perselisihan hubungan industrial, yaitu perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan (Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

    KLINIK TERKAIT

    Batas Waktu Kerja Lembur

    Batas Waktu Kerja Lembur
     

    Untuk proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu:

    1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.

    3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

    Jadi, untuk masalah perselisihan hak, Anda bisa menggunakan jalur yang sudah disediakan oleh UU No. 2 Tahun 2004.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

     
     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!